Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Jth HARIS AKBAR, S.H. 1.YUSRI R ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN
2.JAYA JULIADI BIN M. YUNUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-881/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI R ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN[Penahanan]
2JAYA JULIADI BIN M. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 23/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA I

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN;

Tempat lahir

:

Banda Aceh;

Umur / Tgl. Lahir

:

21 Tahun /19 Maret 2003;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

JAYA JULIADI BIN M. YUNUS;

Tempat lahir

:

Banda Aceh;

Umur / Tgl. Lahir

:

21 Tahun / 27 Februari 2003;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMP

             

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung 03 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 23 Februari 2024 s/d 02 April 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024;

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------- Bahwa  Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah jalan di depan Mesjid Tgk. Aya Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekut yang menjadikan ada orang mendapat luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN yang sedang berada di Asrama TNI Kuta Alam, Kota Banda Aceh menghubungi Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS dan mengajak melakukan jambret “Jaya, ayo kita gerak. Kalau ada kendaraan nanti kamu jemput saya ya!" kemudian Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menjawab “Nanti kalau sudah ada kendaraan saya jemput”. Selanjutnya, Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4374 LBR menjemput Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN lalu pergi kearah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Sesampainya di Desa Rumpet, para Terdakwa berpapasan dengan saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA yang sedang mengendarai sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN melihat di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA ada diletakkan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN memutar arah motornya mengikuti saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA dan mengatakan kepada Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS “Jaya, ada dompet itu kamu tarik terus ya!”. Kemudian para Terdakwa mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA dari belakang sebelah kiri lalu Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS langsung menarik dompet yang ada di bagasi depan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya. Mengetahui dompet milik Saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD telah dikuasai oleh para Terdakwa, saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD yang mengemudikan sepeda motor tersebut langsung mempercepat laju sepeda motornya untuk mengejar para Terdakwa sambil berteriak meminta pertolongan. Kemudian pada saat kejar-kejaran antara Para Terdakwa dengan saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA, Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menendang kap bagian depan sepeda motor saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA oleng lalu masuk kedalam lubang dan terjatuh, pada saat itu saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA mengalami luka-luka, Sedangkan para Terdakwa melarikan diri kearah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat di perjalanan Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS memeriksa isi dompet tersebut dan menemukan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna Toska, uang tunai sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dan kartu identitas saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD. Kemudian para Terdakwa menuju ke arah kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan sesampainya di sebuah sungai di kawasan Lampulo, Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN membagi uang yang ada di dompet tersebut dimana Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS mendapatkan Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). Kemudian Dompet beserta kartu yang berada didalamnya dibuang oleh Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN di sekitaran sungai tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa pulang kerumah masing-masing dan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna Toska dibawah oleh Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil barang milik saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna Toska, uang tunai sejumlah Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dan kartu-kartu identitas tanpa izin dan kerelaan dari saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD. Atas kejadian tersebut aksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor. Hal ini dapat dibuktikan dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, No. VER : 14/VER/SK-01/KFM/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Maulidia, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan surat Nomor : B/14/I/2024/SPKT tanggal 16 Januari 2024. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. RAIMAH pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan terdapat satu luka robek pada kepala sebelah kanan, dahi sebelah kiri, dua luka robek pada batang hidung. Satu luka memar pada kedua mata, bahu kiri, dan paha kiri sisi luar. Satu luka lecet pada mata kiri, dua luka lecet pada punggung tangan kiri, satu luka lecet pada lutut kiri, tungkai kaki kiri, ibu jari kaki kiri, serta kuku ibu jari kaki kiri. Luka-luka tersebut disebabkan oleh rudapaksa tumpul yang mengganggu aktivitas sehari-hari korban sebagai ibu rumah tangga dan perlu mendapatkan perawatan medis dan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Nomor : R/23/I/KES.3.1/2024/RS. BHY tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nazar Kusuma, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan surat Nomor : B/13/I/2024/SPKT tanggal 16 Januari 2024. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. FITA AULIANDA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar, di wajah dengan ukuran enam kali empat koma lima sentimeter yang disertai beberapa luka lecet, terdapat bercak darah di bola mata putih sebelah kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter, terdapat bercak darah di bola mata putih sebelah kiri dengan ukuran satu koma lima sentimeter dan luka lecet di siku tangan kanan ukuran satu koma lima sentimeter, luka lecet di jari kelingking kaki kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter.
  • Bahwasanya berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang Ct-Scan milik saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD kepala tanpa kontras didapatkan hasil adanya patah pada tulang hidung sisi kiri dan mengakitbatkan saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD menjalani perawatan medis selama 6 (enam) hari di rumah sakit.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------

 

ATAU,

 

KEDUA :

---------- Bahwa  Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah jalan di depan Mesjid Tgk. Aya Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS  menjemput Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4374 LBR Kemudian para Terdakwa pergi kearah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN berpapasan dengan saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA dan mengatakan kepada Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS “Jaya, ada dompet itu kamu tarik terus ya!”. Kemudian para Terdakwa mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA dari belakang sebelah kiri lalu Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS langsung menarik dompet yang ada di bagasi depan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD langsung mempercepat laju sepeda motornya untuk mengejar para Terdakwa sambil berteriak meminta pertolongan. Lalu pada saat kejar-kejaran antara Para Terdakwa dengan saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA, Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menendang kap bagian depan sepeda motor saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA oleng lalu masuk kedalam lubang dan terjatuh, pada saat itu saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA mengalami luka-luka, Sedangkan para Terdakwa melarikan diri kearah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS memeriksa isi dompet tersebut dan menemukan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna Toska, uang tunai sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dan kartu identitas saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD. Kemudian para Terdakwa membagi uang yang ada di dompet tersebut dimana Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II JAYA JULIADI BIN M. YUNUS mendapatkan Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). Kemudian Dompet beserta kartu yang berada didalamnya dibuang oleh Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN di sekitaran sungai di kawasan lampulo. Selanjutnya Para Terdakwa pulang kerumah masing-masing dan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna Toska dibawah oleh Terdakwa I YUSRI R. ALIAS DEDEK BIN ALM RUSLI USMAN.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil barang milik saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna Toska, uang tunai sejumlah Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dan kartu-kartu identitas tanpa izin dan kerelaan dari saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD. Atas kejadian tersebut aksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Saksi RAIMAH BINTI ALM M. DAUD dan saksi FITA AULIANDA BINTI ERMAYA mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor. Hal ini dapat dibuktikan dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, No. VER : 14/VER/SK-01/KFM/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Maulidia, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan surat Nomor : B/14/I/2024/SPKT tanggal 16 Januari 2024 dan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Nomor : R/23/I/KES.3.1/2024/RS. BHY tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nazar Kusuma, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan surat Nomor : B/13/I/2024/SPKT tanggal 16 Januari 2024.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 008

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19960204 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya