Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak ketua pengadilan Negeri Kota Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :
- Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan pemohon Muhammad Lebih sebagai wali terhadap seorang anak yang Bernama Junaidi, tempat/tanggal lahir : Sidakersa,25 juni 2004 jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Gampong Jantho Makmur Kecamatan Jantho Makmur Kabupaten Aceh Besar untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon PENERIMAAN POLRI;
- Membebankan biaya yang timbuk kepada pemohon.
|