Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
- Menyatakam Pelawan adalah sebagai salah seorang pemilik yang sah atas tanah dan rumah yang terletak di Desa garot Kecamatan darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 449 Tahun 1996 atas nama SYAIFUDDIN IBRAHIM;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 244/2009 tanggal 9 Juli 2009 junto Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 732 tanggal 28 Juli 2009 tidak mempunyai kekuatan hokum;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 3/2011 tanggal 5 Januari 20011 junto Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 357/2011 tanggal 16 Februari 2011 tidak mempunyai kekuatan hokum;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor: 01/Pen.Eks/HT/2018/PN.Jth, terhadap Sertifikat Hak Milik No. 449 Tahun 1996 atas nama SYAIFUDDIN IBRAHIM, terletak di Desa Garot Kecamatan darul Imarah Kabupaten Aceh Besar;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|