Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. JONI SULAIMAN BIN ALM SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-450/L.1.27.3/EOH.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI SULAIMAN BIN ALM SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P  – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-07/JTH/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :  

I.

Nama Lengkap

:

JONI SULAIMAN BIN ALM SULAIMAN

 

Tempat  Lahir

:

Desa Keupula

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

50 Tahun / 03 Februari 1974

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gampong Lam Apeng Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

-

Penangkapan

:

Sejak tanggal 02-12-2023 s/d 03-12-2023

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03-12-2023 s/d 22-12-2023

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 23-12-2023 s/d 31-01-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 31-01-2024 s/d 19-02-2024

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Ia Terdakwa JONI SULAIMAN BIN ALM SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan perkebunan yang beralamat di Gampong Meurah Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melewati pinggir jalan perkebunan yang beralamat di Gampong Meurah Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar dan melihat beberapa unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis sedang terparkir di pinggir jalan perkebunan, lalu Terdakwa mencoba memasukkan kunci sepeda motor dengan logo/merek yamaha milik Terdakwa ke Honda Supra namun sepeda motor tersebut tidak bisa menyala, kemudian Terdakwa memasukkan kunci sepeda motor milik Terdakwa ke sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan sepeda motor tersebut menyala, lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor menjauh dari parkiran, kemudian Terdakwa membuka atau membongkar body atau cup sepeda motor dengan menggunakan obeng dengan gagang berwarna merah, kunci pas ukuran 10, dan tang sehingga sepeda motor tersebut tidak bisa dikenali, selanjutnya Terdakwa meletakkan body atau cup sepeda motor tersebut di dalam semak-semak di kawasan hutan Gampong Lam Apeng Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar, dan kemudian menunggu hingga malam agar tidak terlihat oleh pemiliknya.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa keluar dari dalam semak-semak dan mengeluarkan sepeda motor lalu mengendarai sepeda motor tersebut ke kampung Terdakwa tinggal di Desa Suka Jaya Kec. Muara Tiga Kab. Pidie, kemudian sesampainya di rumah sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Fajri Bin Alm Beransah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe NF 11B1D M/T (Revo Absolut) warna hitam nomor rangka : MH1JBC117AK882503, nomor mesin : JBC1E1883144, nomor polisi BL 2050 PA.      
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Fajri Bin Alm Beransah mengalami kerugian materiil + sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah).        

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho,  31 Januari 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003

  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya