Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Jth Muhammad Salihin Rika Rosdianti Binti Sarmadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2023/ Sek Blang Bintang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Salihin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rika Rosdianti Binti Sarmadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Komplek Perumahan Pemda Aceh Besar no.3 Gampong Lamme Kec. Aceh Besar Kab. Aceh Besar. Yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdri. RIKA RUSDIANTI Binti SAMARDI, umur 26 tahun, Pekerjaan Ibu Ramah Tangga, Alamat Gampong Seumeureung Kec, Suka Makmur Kab. Aceh Besar/Komplek Perumahan Pemda Aceh Besar No. 2 Gampong Lamme Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar terhadap sdri. YENNY ANA FAMELA Binti NIZAR SUUD, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Gampong Lampineung Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar/Komplek Perumahan Pemda Aceh Besar No. 3 Gampong Lamme Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar. Adapun cara tersangka melakukan penganiayaan tersebut menurut keterangan korban yaitu awalnya Pada hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022, sekira Pukul 11.00 Wib, Korban sedang menjemur pakaian didepan Rumah korban yang beralamat di Komplek Perumahan Pemda Aceh Besar No. 3 Desa Lamme Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar, kemudian bola karet anak Tersangka Jatuh Pas di Kaki Korban lalu Tersangka mengambil Bola tersebut dengan kondisi muka Cemberut dihadapan Korban, setelah itu Tersangka masuk kedalam rumahnya yang berada disebelah Rumah Korban, tidak lama kemudian Tersangka keluar lagi dari Rumahnya sambil meludah lalu korban masuk kedalam Rumah korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada suami korban Via Handphone dan korban katakan kepada suami korban “Jangan komunikasi apapun lagi dengan keluarga Tersangka”, lalu suami korban bertanya kepada korban “kenapa” dan korban Jawab “bahwa Tersangka mencari-cari masalah dengan korban” lalu kata suami korban, “Ya udah masuk Aja kedalam rumah, tidak usah di tanggapi,” beberapa menit Kemudian Tersangka datang dan mengedor- gedor serta menendang pintu Rumah korban, dan memaki-maki korban dan suami korban dengan Kata- kata yang Tak Pantas “ Mana Laki Ko, Anjing, Apa Ko bilang sama lakik ko Anjing, lalu korban jawab Jangan besar suara, apa masalah nya nanti korban lapor ke Keuchik, namun tersangka menjawab lapor aja sana, Kemudian Tersangka langsung memukul kepala dan bahu korban dan juga mendorong korban yang pada saat itu korban sedang mengendong anak korban yang masih bayi berumur 2 (dua) bulan, dan korban bilang kepada Tersangka “ Jangan main tangan, nanti korban lapor Ke Polisi” dan tersangka Menjawab “lapor aja sana, tersangka ngak Takut sama Polisi” setelah itu tersangka langsung masuk kerumahnya dan pada saat suami korban sampai dirumah korban langsung mendatangi dan Melapor Ke Polsek Blang Bintang dan melakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Blang Bintang Desa Kp. Blang Kec. Blang Bintang Kab. Aceh.

Pihak Dipublikasikan Ya