Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah meminjam uang pada Penggugat untuk keperluan Tergugat II sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 25 Juni 2014, yaitu pinjaman pokok sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank selama 18 bulan sejak bulan Juli 2014 s/d bulan Desember 2015 sebesar Rp.10.800.400,- (sepuluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) dan jumlah pinjaman pokok ditambah bunga sebesar Rp.60.800.400,- (enam puluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah), pinjaman lanjutan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), serta pembayaran fee sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per paket (2 unit) rumah dan jumlah seluruhnya pinjaman Tergugat I dan II kepada Penggugat sebesar Rp.82.800.400,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan uang Penggugat yaitu :
- Pinjaman pokok sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank selama 18 bulan sejak bulan Juli 2014 s/d bulan Desember 2015 sebesar Rp.10.800.400,- (sepuluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) dan jumlah pinjaman pokok + bunga yaitu sebesar Rp.60.800.400,- (enam puluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) ;
- Pinjaman lanjutan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Pembayaran fee sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per paket (2 unit) rumah ;
Sehingga jumlah seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.82.800.400,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak bersedia melaksanakan isi putusan a quo secara sukarela sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diajukan sita eksekusi terhadap harta benda kekayaan Tergugat I dan II untuk dilakukan pelelangan untuk memenuhi isi putusan perkara a quo yaitu terhadap :
- 1 (satu) unit rumah milik Tergugat I yang terletak di Jln. Gagak, No.13, RT.03, Gampong Jantho Makmur, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar ;
- 1 (satu) unit mobil merek Nissan X-Trail, Nopol : BK 1686 QE milik Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
A T A U :
- Jika Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.
|