Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2020/PN Jth Nurfathiah A. Hamid 1.Razali
2.Herman Susilo
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2020/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurfathiah A. Hamid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATCHULLAH,S.HNURFATHIAH A HAMID
Tergugat
NoNama
1Razali
2Herman Susilo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah meminjam uang pada Penggugat untuk keperluan Tergugat II sesuai Surat  Perjanjian  Kerja  (SPK)  tanggal  25  Juni 2014, yaitu pinjaman pokok sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank selama 18 bulan sejak bulan Juli 2014 s/d bulan Desember 2015 sebesar Rp.10.800.400,- (sepuluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) dan jumlah pinjaman pokok ditambah bunga sebesar Rp.60.800.400,- (enam puluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah), pinjaman lanjutan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), serta pembayaran fee sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per paket (2 unit) rumah dan jumlah seluruhnya pinjaman Tergugat I dan II kepada Penggugat sebesar Rp.82.800.400,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah)  ;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan uang Penggugat yaitu :
  1. Pinjaman pokok sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank selama 18 bulan sejak bulan Juli 2014 s/d bulan Desember 2015 sebesar Rp.10.800.400,- (sepuluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) dan jumlah pinjaman pokok + bunga yaitu sebesar Rp.60.800.400,- (enam puluh juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) ;
  2. Pinjaman lanjutan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
  3. Pembayaran fee sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per paket (2 unit) rumah ;

Sehingga jumlah seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.82.800.400,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;

  1. Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak bersedia melaksanakan isi putusan a quo secara sukarela sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diajukan sita eksekusi terhadap harta benda kekayaan Tergugat I dan II untuk dilakukan pelelangan untuk memenuhi isi putusan perkara a quo yaitu terhadap :
  1. 1 (satu) unit rumah milik Tergugat I yang terletak di Jln. Gagak, No.13, RT.03, Gampong Jantho Makmur, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar ;
  2. 1 (satu) unit mobil merek Nissan X-Trail, Nopol : BK 1686 QE milik Tergugat II ;
  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo ;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

A  T A U  :

 

  • Jika Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak