Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jth Mustafa 1.DPW Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar
2.Dewan Pimpinan Pusat Parti Nanggroe Aceh
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mustafa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMRAN MAHFUDI, SH. MHMustafa
Tergugat
NoNama
1DPW Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar
2Dewan Pimpinan Pusat Parti Nanggroe Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YulfanDPW Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar
2YulfanDewan Pimpinan Pusat Parti Nanggroe Aceh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat Memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak dalam persidangan yang khusus diadakan untuk itu serta berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Nanggoe Aceh Nomor 917/DPP-PNA/VII/2023 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Periode 2019-2024 bertanggal 24 Juli 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar Nomor: 006/DPW-PNA/VIII/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari DPRK Aceh Besar bertanggal 02 Agustus 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar Nomor: 006/DPW-PNA/VIII/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari DPRK Aceh Besar bertanggal 02 Agustus 2023.
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan DPP Partai Nanggoe Aceh Nomor 917/DPP-PNA/VII/2023 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Periode 2019-2024 bertanggal 24 Juli 2023.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;

Atau jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak