Dakwaan |
|
![](file:///C:/Users/CMSSIM~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.png)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERKARA : PDM-101/JTH/12/2024
|
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
M NASIR RIDWAN Bin RIDWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cot Lubeng
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun/ 01 Juli 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
Tempat tinggal
|
:
:
|
Indonesia
Jl. Nirbaya II Desa Bandar Baru Kec.Kuta Alam Kota Banda Aceh
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
- Oleh Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024 (Rutan)
- Diperpanjang oleh Kajari Aceh Besar sejak tanggal 10 September 2024 s/d 19 Oktober 2024 (Rutan).
- Diperpanjang oleh Ketua PN I Jantho sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d 18 November 2024 (Rutan).
- Diperpanjang oleh Ketua PN II Jantho sejak tanggal 19 November 2024 s/d 18 Desember 2024 (Rutan).
- Penahanan oleh JPU Kejari Aceh Besar sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025 (Rutan Jantho)
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa ia Terdakwa M NASIR RIDWAN Bin RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pinggir Jln. Meulaboh - Banda Aceh Km. 09 di dekat tiang Listrik depan Lapas Kelas III Lhoknga Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelpon sdr BASRI (panggilan/ DPO) dan menanyakan “apakah sudah bisa mengirimkan uang untuk pembelian sabu..??” lalu sdr BASRI menyampaikan “jangan sekarang nanti malam saja” lalu terdakwa mengatakan kepada sdr BASRI (panggilan) “nanti malam tidak memiliki uang apakah besok bisa kirim uangnya” lalu sdr BASRI (panggilan) mengatakan kepada terdakwa “boleh”.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta) Rupiah melalui transfer via link Bank BSI ke No rekening yang diberikan oleh sdr. BASRI. setelah uang terdakwa kirim lalu terdakwa mengirimkan bukti tranfer uang tersebut kepada sdr BASRI (panggilan) melalui chat WA. Kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr BASRI “kapan sabu bisa dikirim dan terdakwa terima” lalu sdr BASRI menjawab “ sabar aja nanti kok sudah kirim di kabari”.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib sdr BASRI menelpon terdakwa dan mengabari bahwa sabu pesanan terdakwa sudah sampai tinggal diambil saja lalu sdr BASRI menyampaikan posisi sabu pesanan terdakwa diletakan dan terdakwa diminta mengambilnya disana. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi ke pinggir Jln. Meulaboh - Banda Aceh Km. 09 tepatnya di dekat tiang Listrik depan Lapas Kelas III Lhoknga Kab. Aceh Besar dimana posisi yang sebelumnya telah diberitahu oleh sdr. BASRI, setelah tiba ditiang listrik tersebut terdakwa melihat 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang berisikan narkotika sabu sebanyak ½ ons dan membawanya pulang kerumah terdakwa di sebuah toko Loundry di Jl. Lam Lhom Desa Seubun Keutapang Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, setiba dirumah kemudian terdakwa langsung membuka bungkusan plastik hitam tersebut lalu terdakwa mulai membuat sabu sebanyak 1 paket (1/2 ons) tersebut menjadi 41 (empat puluh satu) paket kecil untuk terdakwa jual kembali. Setelah sabu tersebut selesai terdakwa bagi/ pisah menjadi 41 (empat puluh satu) paket kemudian terdakwa simpan di dalam kamar tidur terdakwa.
- Bahwa dari 41 (empat puluh satu) paket narkotika sabu tersebut terdakwa telah menjual sebanyak 6 paket sabu seharga Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Perbuatan terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah atau Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 376-S/BAP.S1/08-24 tanggal 22 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh ABDUL ARIFADILLAH selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Banda Aceh menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan dari plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,31 Gram (nol koma tiga satu) gram dan 35 (tiga puluh lima) bungkusan dari plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 30,54 (tiga puluh koma lima empat) gram. Yang selanjutnya disisihkan 10 gram dibungkus untuk dibawa pengujian laboratorium. Sehingga berat total setelah disisihkan yaitu dengan berat netto 20,85 (dua puluh koma delapan lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 5525/NNF/2024 tanggal 27 bulan September 2024 yang ditandatangani pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. Dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyimpulkan : “Bahwa Barang Bukti milik tersangka atas nama M. NASIR RIDWAN BIN RIDWAN berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika. Setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (Sembilan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa M NASIR RIDWAN Bin RIDWAN pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di toko Loundry di Jl. Lam Lhom Desa Seubun Keutapang Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar tepatnya di tempat tinggal terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sedang berada di tempat tinggalnya di sebuah toko Loundry di Jl. Lam Lhom Desa Seubun Keutapang Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar. Kemudian datang saksi AFKAR ZILHIKMAH dan saksi BILLY SAMUEL SINAGA beserta anggota tim opsnal narkoba Polresta Banda Aceh yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika sabu (under cover buy) terhadap terdakwa langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan saksi – saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) bungkusan plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) buah botol minuman plastik merk indodes yang pada tutupnya terdapat dua lubang dengan masing-masing lubang terdapat pipet plastik dan kaca pirex (bong), 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) kotak rokok merek magnum warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening, dan 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna putih. Kemudian saksi dan rekan saksi menunjukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merek magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di pinggir Jl. Teladan Desa Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib apakah milik terdakwa lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) bungkusan plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) buah botol minuman plastik merk indodes yang pada tutupnya terdapat dua lubang dengan masing-masing lubang terdapat pipet plastik dan kaca pirex (bong), 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) kotak rokok merek magnum warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening, dan 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna putih dan 1 (satu) kotak rokok merek magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri.
- Bahwa Perbuatan terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah atau Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 376-S/BAP.S1/08-24 tanggal 22 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh ABDUL ARIFADILLAH selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Banda Aceh menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan dari plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,31 Gram (nol koma tiga satu) gram dan 35 (tiga puluh lima) bungkusan dari plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 30,54 (tiga puluh koma lima empat) gram. Yang selanjutnya disisihkan 10 gram dibungkus untuk dibawa pengujian laboratorium. Sehingga berat total setelah disisihkan yaitu dengan berat netto 20,85 (dua puluh koma delapan lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 5525/NNF/2024 tanggal 27 bulan September 2024 yang ditandatangani pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. Dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyimpulkan : “Bahwa Barang Bukti milik tersangka atas nama M. NASIR RIDWAN BIN RIDWAN berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika. Setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (Sembilan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
Kota Jantho, 18 Desember 2024
Penuntut Umum,
|
|
WIRA FADILLAH, S.H.
Ajun Jaksa \ NIP.199305242018011005
.
|
|