Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2024/PN Jth | Rasyidah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
l. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut : 2. Menetapkan bahwa di Montasik Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 03 Juli 1998 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Muhammad karena Sakit di kebumikan di Bung Raya 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Muhammad tersebut 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan untuk dapat dikabulkan dan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |