Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Jth | Jumadi M. Juned | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
l. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut : 2. Menetapkan bahwa di Meunasah Keudee Krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 Desember 2024 telah meninggal dunia Sepasang suami istri bernama M. Juned Sulaiman dan Mehram karena bencana Alam Tsunami dan dikebumikan di kuburan Massal Mns. Mon Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar. 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Juned Sulaiman dan Mehram tersebut 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |