Dakwaan |
---Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib di depan rumah di Jln. Mata Ie Dsn. Ja Imeum Desa Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar yang diduga dilakukan oleh tersangka sdr. HAJIRIN NASUTION Bin (Alm) PARLINDUNGAN NASUTION, Umur 32 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Kalapane Desa Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatang Prov. Sumatera Utara terhadap korban MAYA MELATI SIREGAR Binti (Alm) SAHALA SIREGAR, umur 31 tahun, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Jln. Mata Ie Dsn. Ja Imeum Desa Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dengan cara tersangka sdr. HAJIRIN NASUTION Bin (Alm) PARLINDUNGAN NASUTION mencakar tangan korban sehingga korban sdr. HAJIRIN NASUTION Bin (Alm) PARLINDUNGAN NASUTION merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh dan berdasarkan visum et repertum nomor R/147/VIIKES.3.1./2022/RS.Bhy tanggal 03 Juli 2022 didapatkan luka gores ukuran nol 0,3 cm dipangkal telunjuk kanan, luka gores ukuran 0,4 cm dipangkal telunjuk kanan, luka gores ukuran 0,5 cm dipangkal jari tengah, luka gores ukuran 0,3 cm di pangkal jari tengah tangan kanan dan luka gores ukuran 0,3 cm di pangkal jempol tangan kanan namun luka tersebut tidak menjadikan halangan bagi korban dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Maka atas perbuatannya terhadap tersangka sdr. HAJIRIN NASUTION Bin (Alm) PARLINDUNGAN NASUTION disangkakan pasal 352 ayat (1) KUHP yaitu atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. |