Petitum |
Berdasarkan alasan yang telah Para Penggugat kemukakan diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho untuk dapat kiranya memanggil kami kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat dalam suatu persidangan khusus untuk itu dan berkenan kiranya memberi putusan dalam perkara ini demi hukum sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah Objek Terperkara seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Gampong/Desa Garot Dusun Kopri, Lampoh Pungkeu, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Barat dengan paret jalan;
- Timur dengan paret jalan;
- Utara dengan paret jalan;
- Selatan dengan paret jalan; Adalah sah milik Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaaan kosong, sempurna, bebas dari segala ikatan apapun juga ;-
- Menyatakan sikap, perbuatan, dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang menghalang-halangi dan menguasai tanah objek terperkara secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-
- Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Muhammad Husein berhak terhadap tanah objek terperkara ;-
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap tanah objek terperkara dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.11.580.000.000,- (sebelas miliyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang berupa kerugian materil dan kerugian immateril kepada Para Penggugat ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bila Tergugat lalai tidak mentaati amar putusan dalam perkara ini ;-
- Menyatakan gugatan/putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaat bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, banding, dan kasasi ;-
- Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |