Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Jth PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR UNIT JANTHO FUADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2019/PN Jth
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR UNIT JANTHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FUADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.833.944,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.14/3518/3/2011 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2011 di kota Jantho adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.54.833.944,- (Lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas SHM No : 707 Tanggal 05 Februari 1996 atas nama Fuadi;
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak