Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2023/PN Jth YOESSI OKTARINI YULIAN, S.T.,M.T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2023/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOESSI OKTARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Rizal, S.H., M.H.YOESSI OKTARINI
Tergugat
NoNama
1YULIAN, S.T.,M.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas alasan-alasan sebagaimana Pelawan uraikan tersebut di atas, Pelawan mohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan  Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Pelawan yang tepat dan beralasan; 
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan  yang benar;
  4. Menyatakan tanah yang diletakkan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jantho sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 31/Pdt.Eks/2022/PN.Jth jo. Nomor: 11/ PDT.G/2022/PN.JTH sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor:  31/PDT.EKS/2022/PN.JTH tanggal 13 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 11 /PDT.G/2022/PN.JTH tanggal 1 September 2022, adalah tanah milik Pelawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 305 atas nama YOESSI, tanggal penerbitan 10 Mei 2004, Surat Ukur Nomor: 26/2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jantho untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jantho sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor: 31/Pdt.Eks/2022/PN.Jth tanggal 15 Maret 2023 jo. Nomor: 11/ PDT.G/2022/PN.JTH sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor:  31/PDT.EKS/2022/PN.JTH tanggal 13 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 11 /PDT.G/2022/PN.JTH tanggal 1 September 2022;
  6. Menghukum Terlawan/ Penyita dan Turut Terlawan/Tersita-I dan Turut Terlawan/Tersita-II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Demikian perlawanan ini Pelawan ajukan, atas perkenan Bapak Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak