Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Jth 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Wira Fadillah, S.H.
3.Untung Syah Putra, S.H.
4.ENDY RONALDI, S.H.
W.N. AAN PUTRA WAYUNA BIN NASIR WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-028/L.1.27.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Wira Fadillah, S.H.
3Untung Syah Putra, S.H.
4ENDY RONALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1W.N. AAN PUTRA WAYUNA BIN NASIR WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. DR. MR. T. Mohd. Hasan, Batoh-Banda Aceh 23245

Telp. (0651) 22240 Fax (0651) 22240

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

    Nomor Register Perkara : PDM-55/JTH/12/2024

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap                         : W.N. Aan Putra Wayuna bin Nasir Wahab

Tempat lahir                             : Meulaboh

Umur / tgl lahir                         : 32 tahun / 07 Agustus 1992.

Jenis kelamin                           : Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaran    : Indonesia.

Tempat tinggal                         : Jl. Betari IV Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baru Kota

  Banda Aceh

            Agama                                     : Islam

            Pekerjaan                                 : Karyawan BUMN

            Pendidikan                               : S1 Ekonomi Managemen

  1. Penahanan :

1. Penyidik                                           : Rutan, sejak tgl.29 Oktober 2024 s.d 17 Nopember 2024

2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum   : Rutan, sejak tgl. 18 Nopember 2024 s.d 27 Desember 2024

3. Penuntut Umum                                : Rutan, sejak tgl. 20 Desember 2024 s.d 08 Januari 2025

  1. Dakwaan :

PERTAMA

----Bahwa terdakwa W.N. Aan Putra Wayuna bin Nasir pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2023, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu antara bulan Nopember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga (Kantor BSI KCP Lhoknga) yang beralamat di Jalan Banda Aceh Meulaboh Kilometer 14 Lhoknga Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagai Angota Dewan Komisaris atau yang setara, anggota Direksi atau yang setara, atau Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45B ayat (1) huruf a. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa adalah Karyawan Bank PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk yang diangkat berdasarkan Surat Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. No. 2021/7567-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021, selanjutnya Terdakwa diangkat sebabai Consumer  Business Representative PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) No. 02/17427-SK/HC-BSI tanggal 07 Nopember 2022.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.WISE/20230413192980173/242495/MUR tanggal 03 Mei 2023 pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga dengan jumlah Plafond Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dengan angsuran sebesar Rp. 1.363.386 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2023 bertempat di Kantor BSI KCP Lhoknga, saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan Mitraguna Berkah dengan limit pembiayaan Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 154 (seratus lima puluh empat) bulan dengan tujuan Pembiayaan Refinancing (pembiayaan kembali dengan menutup pembiayaan yang lama). Permohonan pembiayaan tersebut pengurusannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Consumer  Business Representative (CBR) Bank BSI KCP Lhoknga dan disetujui berdasarkan Akad Pembiayaan Prinsip Musyakarah Mutanaqishah Untuk Refinancing Nomor : WISE/20231116192980357/323007/MMQ tanggal 17 Nopember 2023. Selanjutnya pembiayan tersebut cair dan masuk ke rekening BSI atas nama Husnul Rizal dengan nomor rekening 1054792294 pada tanggal 20 Nopember 2023 dengan sejumlah Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dalam keadaan terblokir.
  • Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening BSI atas nama Husnul Rizal dengan nomor rekening 1054792294 dalam keadaan terblokir, bertempat di kantor BSI KCP Lhoknga, Terdakwa mengajukan Memo Nomor : 01/0051-3/9298 tanggal 20 Nopember 2023 dari BSI KCP Lhoknga kepada Operasional perihal Permohonan Buka Blokir Saldo atas nama Husnul Rizal, No. Rek: 1054792294, jumlah Blokir Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), dimana pada Memo tersebut Terdakwa membuat catatan palsu berupa keterangan “Sehubungan dengan adanya nasabah yang terblokir saldo padahal angsuran pinjaman sudah lunas” padahal kenyataan angguran pembiayaan (pinjaman) lama nasabah tersebut belum lunas. Lalu Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Iswandi bin Anas Syarif selaku Branch Manager (BM) BSI KCP Lhoknga pada Memo tersebut.. Selanjutnya Memo tersebut diteruskan kepada Costumer Service Representative (CSR) untuk selanjutnya dilakukan Pembukaan Blokir pencairan dana pembiayaan nasabah. Setelah buka blokir, seharusnya Terdakwa meminta saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali selaku nasabah untuk mengajukan Surat Permohonan Pelunasan pembiayaan yang lama (existing) sebesar Rp. 97.131.096 (Sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu Sembilan puluh enam rupiah), lalu Terdakwa selaku Consumer  Business Representative (CBR) seharusnya juga membuat Surat Pelunasan untuk diteruskan ke Regional Financing Operation (RFO) dengan melampirkan Surat Permohonan Pelunasan dari Nasabah untuk selanjutnya RFO memproses pelunasan yang dilakukan secara System. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan pada hari Sabtu tanggal 20 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali melalui pesan WhatsApp dan meminta saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali untuk datang ke Warung Hope Kopi di Jl. Cut Nya Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dan atas permintaannya tersebut Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali langsung menuju Warung Hope Kopi. Sesampainya disana, Terdakwa telah lebih dahulu bersama dengan saksi T. Harliansyah. Selanjutnya Terdakwa menyuruh dan mengarahkan saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali untuk mengirimkan uang hasil pencairan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 95.500.000,00 (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BSI dengan Nomor: 1055154011 atas nama T. Harliansyah untuk melunasi fasilitas pembiayaan yang lama. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi T. Harliansyah untuk mengirim uang yang telah diterima dari saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali tersebut ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening : 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna. Oleh karena rekening BSI milik saksi T. Harliansyah No. Rekening 1055154011 memiliki batas limit transfer, dan tidak bisa mentransfer dalam jumlah besar sekaligus, maka saksi T. Harliansyah mengirim terlebih dahulu ke rekening BCA miliknya no. Rekening : 8205550611 atas nama T. Harliansyah dengan beberapa kali transfer sebagai berikut :
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima rupiah);

Setelah masuk ke rekening BCA, lalu saksi T. Harliansyah mengirim atau mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna dan juga secara tunai, dengan rincian sebagai berikut :

  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna 
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 37.470.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna;
  • Tanggal 21 Nopember 2023 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), saksi T. Harliansyah melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu menyerahkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sementara Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang milik saksi T. Harliansyah sendiri.
  • Tanggal 22 Nopember 2023 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna;
  • Tanggal 27 Nopember 2023 transfer sebesar Rp. 1.858.500,00 (satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna;

Setelah uang masuk ke rekening Terdakwa tersebut dan ada yang diterima secara tunai, Terdakwa tidak melunasi pembiyaan yang lama (existing) atas nama saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali sebesar Rp. 97.131.096,00 (Sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu Sembilan puluh enam rupiah), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 saksi Said Rahmat Achmal bin (Alm.) Said Dahlan menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.WISE/20221214192980177/187248/MUR tanggal 19 Desember 2022 pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga dengan jumlah Plafond Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dan dengan angsuran sebesar Rp. 3.362.843,95 (tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga koma Sembilan puluh lima rupiah) dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) bulan.
  • Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Kantor BSI KCP Lhoknga, saksi Said Rahmat Achmal bin (Alm.) Said Dahlan kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan Mitraguna Berkah dengan limit pembiayaan Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan tujuan Pembiayaan Refinancing (pembiayaan kembali dengan menutup pembiayaan yang lama atau Top Up). Permohonan pembiayaan tersebut diproses oleh Terdakwa selaku Consumer Business Representative (CBR) Bank BSI KCP Lhoknga dan disetujui berdasarkan Akad Pembiayaan Prinsip Musyakarah Mutanaqishah Untuk Refinancing Nomor : WISE/20231221192980378/339433/MMQ tanggal 22 Desember 2024.  Selanjutnya pembiayan tersebut cair dan masuk ke rekening BSI atas nama Said Rahmad Achmal dengan nomor rekening 1057280308 pada tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam keadaan terblokir karena masih ada kewajiban pelunasan pembiayaan yang lama.
  • Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 400.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening BSI atas nama Said Rahmad Achmal dengan nomor rekening 1057280308 dalam keadaan terblokir, bertempat di kantor BSI KCP Lhoknga, terdakwa mengajukan Memo Nomor : 04/0119-3/9298 tanggal 27 Desember 2023 dari BSI KCP Lhoknga kepada Operasional perihal Permohonan Buka Blokir Saldo atas nama Said Rahmad Achmal, No. Rek: 1057280308, jumlah Blokir Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dimana pada Memo tersebut Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Iswandi bin Anas Syarif selaku Branch Manager (BM) Bank BSI KCP Lhoknga. Selanjutnya Memo tersebut diteruskan kepada Costumer Service Representative (CSR) untuk selanjutnya dilakukan Pembukan Blokir pencairan dana pembiayaan nasabah. Setelah buka blokir, seharusnya Terdakwa meminta saksi Said Rahmat Achmal bin (Alm.) Said Dahlan selaku nasabah untuk mengajukan Surat Permohonan Pelunasan pembiayaan yang lama (existing) sebesar Rp. 291.484.408 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah), lalu Terdakwa selaku Consumer Business Representative (CBR) seharusnya juga membuat Surat Pelunasan untuk diteruskan ke Regional Financing Operation (RFO) dengan melampirkan Surat Permohonan Pelunasan dari Nasabah untuk selanjutnya RFO memproses pelunasan yang dilakukan secara System. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa menghubungi saksi Said Rahmad Achmal bin (Alm.) Said Dahlan dan mengajak bertemu di Warung Hope Kopi, setelah sampai dan bertemu dengan Terdakwa, tidak berapa lama kemudian datang saksi T. Harliansyah bergabung di Warung Hope Kopi. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Saksi Said Rahmad Achmal bin (ALm.) Said Dahlan untuk melakukan pelunasan fasilitas pembiayaannya yang lama (existing) sebesar Rp. 294.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) ke rekening BSI Nomor : 1055154011 atas nama T. Harliansyah. Atas arahan Terdakwa tersebut, saksi Said Rahmad Achmal bin (ALm.) Said Dahlan mengirimkan uang pencairan pembiayaan miliknya ke rekening milik T. Harliansyah tersebut dengan menggunakan aplikasi BSI Mobile sebesar Rp. 294.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah). Selanjutnya saksi T. Harliansyah atas permintaan Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke rekening Terdakwa pada Bank BRI dengan rincian sebagai berikut :
  • Pukul 14.23 WIB sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Bank BRI No. Rek. 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna dengan keterangan “Innova Reborn 2022”
  • Pukul 14.23 WIB sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) ke Bank BRI No. Rek. 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna.

Setelah uang masuk ke rekening Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak melunasi pembiyaan yang lama (existing) atas nama saksi Said Rahmad Achmal bin (Alm.) Said Dahlan sebesar 291.484.408 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.WISE/2011115192980064/9456/MUR tanggal 15 Nopember 2021 pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga dengan jumlah Plafond Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dengan angsuran sebesar Rp. 3.362.843 (tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus  empat puluh tiga rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2024 bertempat di Kantor BSI KCP Lhoknga, saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan Mitraguna Berkah dengan limit pembiayaan Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan tujuan Pembiayaan Refinancing (pembiayaan kembali dengan menutup pembiayaan yang lama atau Top Up). Permohonan pembiayaan tersebut disetujui berdasarkan Akad Pembiayaan Prinsip Musyakarah Mutanaqishah Untuk Refinancing Nomor : WISE/20240108192980010/343960/MMQ tanggal 09 Januari 2024. Selanjutnya pembiayan tersebut cair dan masuk ke rekening BSI atas nama saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif No. Rek. 1054848834 tanggal 10 Januari 2024 sejumlah Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus juta lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan terblokir.
  • Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 360.000.00,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) masuk ke rekening milik saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif di No. Rek. 1054848834 atas nama Yusra Efendi pada tanggal 10 Januari 2024 dalam keadaan terblokir, bertempat di kantor BSI KCP Lhoknga, terdakwa mengajukan Memo Nomor : 04/0139-4/9298 tanggal 10 Januari 2024 dari BSI kepada Operasional perihal Permohonan Buka Blokir Saldo atas nama Yusra Efendi, No. Rek: 1054848834, jumlah Blokir Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), dimana pada Memo tersebut Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Iswandi bin Anas Syarif selaku Branch Manager (BM). Selanjutnya Memo tersebut diteruskan kepada Costumer Service Representative (CSR) untuk selanjutnya dilakukan Pembukan Blokir pencairan dana pembiayaan nasabah. Setelah buka blokir, seharusnya Terdakwa meminta saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif selaku nasabah untuk mengajukan Surat Permohonan Pelunasan pembiayaan yang lama (existing) sebesar Rp. 280.326.354,00 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), lalu Terdakwa selaku Consumer Business Representative (CBR) seharusnya juga membuat Surat Pelunasan untuk diteruskan ke Regional Financing Operation (RFO) dengan melampirkan Surat Permohonan Pelunasan dari Nasabah untuk selanjutnya RFO memproses pelunasan yang dilakukan secara System. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi Yusra Efendi bin Dr. Abd. Karim latif untuk bertemu di Warung Hope Kopi alamat Jl. Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. Ketika bertemu Terdakwa meminta saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif untuk melunasi fasilitas pembiayaan lama saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif yang tersisa sebesar Rp. 279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta) dengan cara Terdakwa meminta Handphone saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif dan mengakses BSI Mobile. Lalu dengan aplikasi tersebut, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta) ke rekening BSI dengan nomor rekening 7249934091 atas nama Edi Murdani (saksi Edi Murdani). Mengetahui hal tersebut, saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif bertanya kepada Terdakwa mengapa pelunasan fasilitas pembiayaan yang lama milik saksi dikirim ke rekening orang lain dan bukan ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab ”ga papa bang, nanti dari rekening Edi Murdani masuk ke rekening saya”. Kemudian saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif bertanya lagi bagaimana dengan penandatanganan dokumen fasilitas pembiayaan saksi dan terdakwa menjawab “udah aman bang”, sehingga saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif tidak menadatangani dokumen pembiayaannya. Setelah uang dikirim ke rekening Edi Murdani, Terdakwa sama sekali tidak memproses pelunasan pembiayaan saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif, melainkan sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa menghubungi saksi Edi Murdani dan mengabarkan ada uang masuk ke rekening saksi Edi Murdani sebesar Rp. 297.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) lalu Terdakwa meminta saksi Edi Murdani untuk mengirim kembali uang tersebut ke rekening milik terdakwa pada Bank BRI dan pada rekening BSI, dan saksi Edi Murdani mengirim uang ke rekening Terdakwa sebagai berikut :
  • sekira pukul 19.35 WIB sesuai permintaan Terdakwa, saksi Edi Murdani mengirim uang sebanyak 169.000.000,00 (seratus enam puluh Sembilan juta rupiah) ke Nomor Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Aan Putra Wayuna dengan keterangan “Bank BRI W N AAN PUTRA WAYUNA Innova Reborn 2021”.
  • Pukul 1941 WIB saksi Edi Murdani kembali mengirim uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke nomor rekening BSI : 7704062020 atas nama W.N. Aan Putra Wayuna dengan keterangan “Bank BRI W N AAN PUTRA WAYUNA Innova Reborn 2021”.
  • Sedangkan sisanya sebanyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak saksi Edi Murdani kirimkan lagi karena untuk pembayaran hutang Terdakwa kepada saksi Edi Murdani.

Setelah uang masuk ke rekening-rekening Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak melunasi pembiyaan yang lama (existing) atas nama saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif sejumlah Rp. 280.326.354 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Bagian Ketiga Pasal 15 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 65 KUHP ayat (1) KUHP.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

----Bahwa terdakwa W.N. Aan Putra Wayuna bin Nasir pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2023, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu antara bulan Nopember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga (Kantor BSI KCP Lhoknga) yang beralamat di Jalan Banda Aceh Meulaboh Kilometer 14 Lhoknga Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai anggota Direksi atau yang setara, dan Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja, melakukan penyelahgunaan dana nasabah Bank Syariah atau UUS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa adalah Karyawan Bank PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk yang diangkat berdasarkan Surat Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. No. 2021/7567-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021, selanjutnya Terdakwa diangkat sebabai Consumer  Business Representative PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) No. 02/17427-SK/HC-BSI tanggal 07 Nopember 2022.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.WISE/20230413192980173/242495/MUR tanggal 03 Mei 2023 pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga dengan jumlah Plafond Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dengan angsuran sebesar Rp. 1.363.386 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2023 bertempat di Kantor BSI KCP Lhoknga, saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan Mitraguna Berkah dengan limit pembiayaan Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 154 (seratus lima puluh empat) bulan dengan tujuan Pembiayaan Refinancing (pembiayaan kembali dengan menutup pembiayaan yang lama). Permohonan pembiayaan tersebut pengurusannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Consumer  Business Representative (CBR) Bank BSI KCP Lhoknga dan disetujui berdasarkan Akad Pembiayaan Prinsip Musyakarah Mutanaqishah Untuk Refinancing Nomor : WISE/20231116192980357/323007/MMQ tanggal 17 Nopember 2023. Selanjutnya pembiayan tersebut cair dan masuk ke rekening BSI atas nama Husnul Rizal dengan nomor rekening 1054792294 pada tanggal 20 Nopember 2023 dengan sejumlah Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dalam keadaan terblokir.
  • Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening BSI atas nama Husnul Rizal dengan nomor rekening 1054792294 dalam keadaan terblokir, bertempat di kantor BSI KCP Lhoknga, dengan maksud agar dapat menggunakan dana nasabah atas nama Husnul Rizal secara tidak sah dan tanpa hak, Terdakwa mengajukan Memo Nomor : 01/0051-3/9298 tanggal 20 Nopember 2023 dari BSI KCP Lhoknga kepada Operasional perihal Permohonan Buka Blokir Saldo atas nama Husnul Rizal, No. Rek: 1054792294, jumlah Blokir Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), dimana pada Memo tersebut Terdakwa membuat catatan palsu berupa keterangan “Sehubungan dengan adanya nasabah yang terblokir saldo padahal angsuran pinjaman sudah lunas” padahal kenyataan angguran pembiayaan (pinjaman) lama nasabah tersebut belum lunas. Lalu Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Iswandi bin Anas Syarif selaku Branch Manager (BM) BSI KCP Lhoknga pada Memo tersebut. Selanjutnya Memo tersebut diteruskan kepada Costumer Service Representative (CSR) untuk selanjutnya dilakukan Pembukaan Blokir pencairan dana pembiayaan nasabah. Setelah buka blokir, seharusnya Terdakwa meminta saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali selaku nasabah untuk mengajukan Surat Permohonan Pelunasan pembiayaan yang lama (existing) sebesar Rp. 97.131.096 (Sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu Sembilan puluh enam rupiah), lalu Terdakwa selaku Consumer  Business Representative (CBR) seharusnya juga membuat Surat Pelunasan untuk diteruskan ke Regional Financing Operation (RFO) dengan melampirkan Surat Permohonan Pelunasan dari Nasabah untuk selanjutnya RFO memproses pelunasan yang dilakukan secara System. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan pada hari Sabtu tanggal 20 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali melalui pesan WhatsApp dan meminta saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali untuk datang ke Warung Hope Kopi di Jl. Cut Nya Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dan atas permintaannya tersebut Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali langsung menuju Warung Hope Kopi. Sesampainya disana, Terdakwa telah lebih dahulu bersama dengan saksi T. Harliansyah. Selanjutnya Terdakwa menyuruh dan mengarahkan saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali untuk mengirimkan uang hasil pencairan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 95.500.000,00 (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BSI dengan Nomor: 1055154011 atas nama T. Harliansyah untuk melunasi fasilitas pembiayaan yang lama. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi T. Harliansyah untuk mengirim uang yang telah diterima dari saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali tersebut ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening : 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna. Oleh karena rekening BSI milik saksi T. Harliansyah No. Rekening 1055154011 memiliki batas limit transfer, dan tidak bisa mentransfer dalam jumlah besar sekaligus, maka saksi T. Harliansyah mengirim terlebih dahulu ke rekening BCA miliknya no. Rekening : 8205550611 atas nama T. Harliansyah dengan beberapa kali transfer sebagai berikut :
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima rupiah);

Setelah masuk ke rekening BCA, lalu saksi T. Harliansyah mengirim atau mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna dan juga secara tunai, dengan rincian sebagai berikut :

  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna 
  • Tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 37.470.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna;
  • Tanggal 21 Nopember 2023 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), saksi T. Harliansyah melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu menyerahkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sementara Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang milik saksi T. Harliansyah sendiri.
  • Tanggal 22 Nopember 2023 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna;
  • Tanggal 27 Nopember 2023 transfer sebesar Rp. 1.858.500,00 (satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) transfer uang ke rekening milik Terdakwa di no. Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna;

Setelah uang masuk ke rekening Terdakwa tersebut dan ada yang diterima secara tunai, Terdakwa tidak melunasi pembiyaan yang lama (existing) atas nama saksi Husnul Rizal bin (Alm.) Saifuddin Ali sebesar Rp. 97.131.096,00 (Sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu Sembilan puluh enam rupiah), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 saksi Said Rahmat Achmal bin (Alm.) Said Dahlan menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.WISE/20221214192980177/187248/MUR tanggal 19 Desember 2022 pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga dengan jumlah Plafond Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dan dengan angsuran sebesar Rp. 3.362.843,95 (tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga koma Sembilan puluh lima rupiah) dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) bulan.
  • Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Kantor BSI KCP Lhoknga, saksi Said Rahmat Achmal bin (Alm.) Said Dahlan kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan Mitraguna Berkah dengan limit pembiayaan Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan tujuan Pembiayaan Refinancing (pembiayaan kembali dengan menutup pembiayaan yang lama atau Top Up). Permohonan pembiayaan tersebut diproses oleh Terdakwa selaku Consumer Business Representative (CBR) Bank BSI KCP Lhoknga dan disetujui berdasarkan Akad Pembiayaan Prinsip Musyakarah Mutanaqishah Untuk Refinancing Nomor : WISE/20231221192980378/339433/MMQ tanggal 22 Desember 2024.  Selanjutnya pembiayan tersebut cair dan masuk ke rekening BSI atas nama Said Rahmad Achmal dengan nomor rekening 1057280308 pada tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam keadaan terblokir karena masih ada kewajiban pelunasan pembiayaan yang lama.
  • Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 400.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening BSI atas nama Said Rahmad Achmal dengan nomor rekening 1057280308 dalam keadaan terblokir, bertempat di kantor BSI KCP Lhoknga, dengan maksud agar dapat menggunakan dana nasabah atas nama Said Rahmad Achmal secara tidak sah dan tanpa hak, terdakwa mengajukan Memo Nomor : 04/0119-3/9298 tanggal 27 Desember 2023 dari BSI KCP Lhoknga kepada Operasional perihal Permohonan Buka Blokir Saldo atas nama Said Rahmad Achmal, No. Rek: 1057280308, jumlah Blokir Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dimana pada Memo tersebut Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Iswandi bin Anas Syarif selaku Branch Manager (BM) Bank BSI KCP Lhoknga. Selanjutnya Memo tersebut diteruskan kepada Costumer Service Representative (CSR) untuk selanjutnya dilakukan Pembukan Blokir pencairan dana pembiayaan nasabah. Setelah buka blokir, seharusnya Terdakwa meminta saksi Said Rahmat Achmal bin (Alm.) Said Dahlan selaku nasabah untuk mengajukan Surat Permohonan Pelunasan pembiayaan yang lama (existing) sebesar Rp. 291.484.408 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah), lalu Terdakwa selaku Consumer Business Representative (CBR) seharusnya juga membuat Surat Pelunasan untuk diteruskan ke Regional Financing Operation (RFO) dengan melampirkan Surat Permohonan Pelunasan dari Nasabah untuk selanjutnya RFO memproses pelunasan yang dilakukan secara System. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa menghubungi saksi Said Rahmad Achmal bin (Alm.) Said Dahlan dan mengajak bertemu di Warung Hope Kopi, setelah sampai dan bertemu dengan Terdakwa, tidak berapa lama kemudian datang saksi T. Harliansyah bergabung di Warung Hope Kopi. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Saksi Said Rahmad Achmal bin (ALm.) Said Dahlan untuk melakukan pelunasan fasilitas pembiayaannya yang lama (existing) sebesar Rp. 294.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) ke rekening BSI Nomor : 1055154011 atas nama T. Harliansyah. Atas arahan Terdakwa tersebut, saksi Said Rahmad Achmal bin (ALm.) Said Dahlan mengirimkan uang pencairan pembiayaan miliknya ke rekening milik T. Harliansyah tersebut dengan menggunakan aplikasi BSI Mobile sebesar Rp. 294.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah). Selanjutnya saksi T. Harliansyah atas permintaan Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke rekening Terdakwa pada Bank BRI dengan rincian sebagai berikut :
  • Pukul 14.23 WIB sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Bank BRI No. Rek. 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna dengan keterangan “Innova Reborn 2022”
  • Pukul 14.23 WIB sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) ke Bank BRI No. Rek. 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Putra Wayuna.

Setelah uang masuk ke rekening Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak melunasi pembiyaan yang lama (existing) atas nama saksi Said Rahmad Achmal bin (Alm.) Said Dahlan sebesar 291.484.408 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.WISE/2011115192980064/9456/MUR tanggal 15 Nopember 2021 pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga dengan jumlah Plafond Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dengan angsuran sebesar Rp. 3.362.843 (tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus  empat puluh tiga rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2024 bertempat di Kantor BSI KCP Lhoknga, saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan Mitraguna Berkah dengan limit pembiayaan Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan tujuan Pembiayaan Refinancing (pembiayaan kembali dengan menutup pembiayaan yang lama atau Top Up). Permohonan pembiayaan tersebut disetujui berdasarkan Akad Pembiayaan Prinsip Musyakarah Mutanaqishah Untuk Refinancing Nomor : WISE/20240108192980010/343960/MMQ tanggal 09 Januari 2024. Selanjutnya pembiayan tersebut cair dan masuk ke rekening BSI atas nama saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif No. Rek. 1054848834 tanggal 10 Januari 2024 sejumlah Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus juta lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan terblokir.
  • Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 360.000.00,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) masuk ke rekening milik saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif di No. Rek. 1054848834 atas nama Yusra Efendi pada tanggal 10 Januari 2024 dalam keadaan terblokir, bertempat di kantor BSI KCP Lhoknga, dengan maksud agar dapat menggunakan dana nasabah atas nama Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif secara tidak sah dan tanpa hak, terdakwa mengajukan Memo Nomor : 04/0139-4/9298 tanggal 10 Januari 2024 dari BSI kepada Operasional perihal Permohonan Buka Blokir Saldo atas nama Yusra Efendi, No. Rek: 1054848834, jumlah Blokir Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), dimana pada Memo tersebut Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Iswandi bin Anas Syarif selaku Branch Manager (BM). Selanjutnya Memo tersebut diteruskan kepada Costumer Service Representative (CSR) untuk selanjutnya dilakukan Pembukan Blokir pencairan dana pembiayaan nasabah. Setelah buka blokir, seharusnya Terdakwa meminta saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif selaku nasabah untuk mengajukan Surat Permohonan Pelunasan pembiayaan yang lama (existing) sebesar Rp. 280.326.354,00 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), lalu Terdakwa selaku Consumer Business Representative (CBR) seharusnya juga membuat Surat Pelunasan untuk diteruskan ke Regional Financing Operation (RFO) dengan melampirkan Surat Permohonan Pelunasan dari Nasabah untuk selanjutnya RFO memproses pelunasan yang dilakukan secara System. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi Yusra Efendi bin Dr. Abd. Karim latif untuk bertemu di Warung Hope Kopi alamat Jl. Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. Ketika bertemu Terdakwa meminta saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif untuk melunasi fasilitas pembiayaan lama saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif yang tersisa sebesar Rp. 279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta) dengan cara Terdakwa meminta Handphone saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif dan mengakses BSI Mobile. Lalu dengan aplikasi tersebut, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta) ke rekening BSI dengan nomor rekening 7249934091 atas nama Edi Murdani (saksi Edi Murdani). Mengetahui hal tersebut, saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif bertanya kepada Terdakwa mengapa pelunasan fasilitas pembiayaan yang lama milik saksi dikirim ke rekening orang lain dan bukan ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab ”ga papa bang, nanti dari rekening Edi Murdani masuk ke rekening saya”. Kemudian saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif bertanya lagi bagaimana dengan penandatanganan dokumen fasilitas pembiayaan saksi dan terdakwa menjawab “udah aman bang”, sehingga saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif tidak menadatangani dokumen pembiayaannya. Setelah uang dikirim ke rekening Edi Murdani, Terdakwa sama sekali tidak memproses pelunasan pembiayaan saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif, melainkan sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa menghubungi saksi Edi Murdani dan mengabarkan ada uang masuk ke rekening saksi Edi Murdani sebesar Rp. 297.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) lalu Terdakwa meminta saksi Edi Murdani untuk mengirim kembali uang tersebut ke rekening milik terdakwa pada Bank BRI dan pada rekening BSI, dan saksi Edi Murdani mengirim uang ke rekening Terdakwa sebagai berikut :
  • sekira pukul 19.35 WIB sesuai permintaan Terdakwa, saksi Edi Murdani mengirim uang sebanyak 169.000.000,00 (seratus enam puluh Sembilan juta rupiah) ke Nomor Rekening 391301021200530 pada Bank BRI atas nama W.N. Aan Putra Wayuna dengan keterangan “Bank BRI W N AAN PUTRA WAYUNA Innova Reborn 2021”.
  • Pukul 1941 WIB saksi Edi Murdani kembali mengirim uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke nomor rekening BSI : 7704062020 atas nama W.N. Aan Putra Wayuna dengan keterangan “Bank BRI W N AAN PUTRA WAYUNA Innova Reborn 2021”.
  • Sedangkan sisanya sebanyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak saksi Edi Murdani kirimkan lagi karena untuk pembayaran hutang Terdakwa kepada saksi Edi Murdani.

Setelah uang masuk ke rekening-rekening Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak melunasi pembiyaan yang lama (existing) atas nama saksi Yusra Efendi bin Drs. Abd. Karim Latif sejumlah Rp. 280.326.354 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Bagian Ketiga Pasal 15 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

   Kota Jantho, 06 Januari 2025

 JAKSA  PENUNTUT  UMUM,

 

 

RIFAI AFFANDI, S.H.,M.H

                 JAKSA MUDA NIP.19820103 200501 1 003

 

 

 

 

 

MUHAMMAD RIZZA, S.H

                 JAKSA MUDA NIP. 19850208 200712 1 004

 

 

 

 

WIRA FADILLAH, S.H

                 AJUN JAKSA NIP. 19930524 201801 1 005

 

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                  AJUN JAKSA NIP.19940310 201902 1 00

Pihak Dipublikasikan Ya