Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannnya di persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa di Gampong Nusa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Pada tanggal 27 Fabruari 1998 telah meninggal dunia seorang Laki – Laki bernama Alm. Mahmud Husen Karena Sakit.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar Untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku sebagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas Nama Alm. Mahmud Husen Tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|