Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Jth Jumadi M. Juned Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumadi M. Juned
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

 

l.  Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut :

2.  Menetapkan bahwa di Meunasah Keudee Krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 Desember 2024 telah meninggal dunia Sepasang suami istri bernama M. Juned Sulaiman dan Mehram karena bencana Alam Tsunami dan dikebumikan di kuburan Massal Mns. Mon Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar.

3.  Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk  mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Juned Sulaiman dan  Mehram tersebut

    4.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak