Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Jth | Cut Lukman | 1.Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Cq. Bupati Aceh Besar 2.Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar, Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2018 3.Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Kabupaten Aceh Besar 4.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahrga, Tahun Anggaran 2018 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Jth | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.064.420.180,00 | |||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Jantho / Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kontrak yang dibuat antara Penggugat dan
Tergugat II;
4. Menyatakan kelebihan volume paket pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) dilokasi Jantho Sport City (JSC) seluas 902,051 m2 (Sembilan ratus dua koma nol lima puluh satu meter persegi) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1.064.420.180 (satu milyar enam puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) segera dan seketika; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah); 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
53.221.009,- (lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak Februari 2020 sampai dengan gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); 8. Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan anggaran biaya kelebihan volume pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) dilokasi Jantho Sport City (JSC) aquo tersedia dalam RAPBK Jantho tahun 2025; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Jantho terhadap tanah dan bangunan Gedung Olahraga Basket, Volley, Angkat Berat dan Tenis Meja dilokasi Jantho Sport City (JSC) yang terletak di Kota Jantho; 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |