Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Jth M FAJAR ZULKHAIDIR BIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan LP / B / 535 / IX / 2023 / SPKT/POLRESTA BANDA ACE
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M FAJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKHAIDIR BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekira pukul 21.57 Wib di Depan Rumah Desa Lamcot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. yang di duga dilakukan oleh tersangka ZULKHAIDIR ABDULLAH, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Teuku Dihaji Ujong Blang Dsn Tgk Dihaji Desa Lamdingin Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh (ktp). Terhadap korban An. ZULKARNAIN, Umur 48 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan An. NUR KEMALA HAYATI, umur 41 tahun pekerjaan PNS Alamat Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan cara : Tersangka Zulkhaidir memukul Korban Zulkarnain di bagian Pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan tersangka Zulkhaidir sebanyak 1 (satu) kali, kemudian ketika kejadian tersebut hendak di cegah oleh Sdr Nur Keumala Hayati, pada saat itu Zulkhaidir menolak sdr Nur keumala hayati dengan menggunakan kepalan 2 (dua) belah tangannya ke bagian dada Nur keumala Hayati, hingga Saksi  Nur Keumala Hayati terdorong ke belakang.----------------------------------------

                       

-------Akibat penganiayaan tersebut korban An. ZULKARNAIN di bagian wajah mengalami : terdapat memar biru kehijauan didekat sudut mata bagian luar sebelah kiri dengan ukuran nol koma lima senti meter, di bagian badan :  terdapat memar kemerahan di dada dengan ukuran dua kali nol koma dua senti meter, nol koma dua senti meter, dua koma lima kali nol koma dua senti meter, satu koma lima kali nol koma dua senti meter, nol koma lima dua senti meter, di bagian Angota gerak mengalami : terdapat luka korbant jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran satu kali nol koma tiga senti meter dan terdapat luka gores di jari tengah tangan kiri dengan ukuran nol koma dua kali nol koma senti meter. Dan korban An. NUR KEMALA HAYATI di bagian badan : terdapat memar kemerahan di dada dengan ukuran tiga kali nol koma dua senti meter dan Anggota gerak : terdapat memar kemerahan di pergelangan tangan kiri dengan ukuran nol koma dua kali nol koma dua senti meter. Oleh karena itu tersangka terhadap tersangka ZULKHAIDIR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana Penganiayaan

Pihak Dipublikasikan Ya