Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-067/JTH/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
NAWAWI ALIAS BANG NAWI BIN ALM SULAIMAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lampaya
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
51 Tahun / 21 Juli 1973
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lampaya Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
STM (tamat)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
Penahanan PU : -
JPU : Rutan Jantho, 17 Desember 2024 s/d 05 Januari 2025
- DAKWAAN :
---------- Bahwa Ia Terdakwa NAWAWI ALIAS BANG NAWI BIN ALM SULAIMAN pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pantai Wisata Pulau Kapuk Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa melihat Saksi Nuris Fitriani mendatangi pondok tempat Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang yang beralamat di Pantai Wisata Pulau Kapuk Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, lalu Saksi Nuris Fitriani pergi. Tidak lama kemudian Saksi Nuris Fitriani kembali mendatangi pondok tersebut dengan ditemani oleh saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan, lalu Saksi Nuris Fitriani dan saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan menghampiri Terdakwa yang sedang bekerja sembari berkata, “soe peugot nyan (siapa yang membuat ini)”, lalu Terdakwa menjawab, “lon (saya)”, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Nuris Fitriani dan saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan, “pekerjaan saya jangan diganggu, tunggu pemiliknya datang dulu”, lalu saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan menjawab, “tidak ada Adun Alex, saya tidak mau tahu” sembari saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan mendorong Terdakwa, lalu saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan mengatakan kepada Saksi Nuris Fitriani, “ambil cangkul”. Kemudian Saksi Nuris Fitriani mengambil cangkul yang ada di tempat tersebut namun Terdakwa berusaha menghalangi Saksi Nuris Fitriani agar tidak mengganggu pekerjaan Terdakwa yang sedang membuat batas pagar/batas pondok. Kemudian Saksi Nuris Fitriani memegang gagang cangkul lalu mengarahkan mata cangkul yang terbalik ke bagian kepala Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa yang tersulut emosi mengayunkan palu yang sedang Terdakwa pegang ke bagian kepala Saksi Nuris Fitriani sebanyak 1 (satu) kali hingga kepala Saksi Nuris mengeluarkan darah, lalu saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah yang melihat hal itu langsung menghampiri Terdakwa dan memukul bagian tubuh dan tangan Terdakwa dengan menggunakan ranting bambu ukuran kecil, lalu Terdakwa membalasnya dengan mengayunkan palu kearah dada bagian atas saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan terjatuh ke tanah. Kemudian Saksi Nuris Fitriani berusaha membalas dengan memukul Terdakwa di bagian tubuhnya, lalu Terdakwa membalas dengan mengayunkan kembali palu ke bagian kepala Saksi Nuris Fitriani sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa berhenti menyerang saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan dan Saksi Nuris Fitriani. Selanjutnya saksi Netti Heriyawati Binti Abdullah Yan dan Saksi Nuris Fitriani meninggalkan pondok tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Netti Heriyawati mengalami luka memar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : 252/VIII/KES.3.1/2023/RS.BHY, tanggal 14 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh dr. Nazar Kusuma, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, setelah dilakukan pemeriksaan lokalis terhadap Netti Heriyawati, ditemukan luka memar di pipi sebelah kiri ukuran 3,5 cm x 3,5 cm, luka memar di dada bagian atas ukuran 7,5 cm x 9 cm dengan kesimpulan luka yang diderita korban akibat ruda paksa benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nuris Fitriani mengalami luka robek dan luka memar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : 253/VIII/KES.3.1/2023/RS.BHY, tanggal 14 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh dr. Nazar Kusuma, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, setelah dilakukan pemeriksaan lokalis terhadap Nuris Fitriani, ditemukan luka robek di bagian kepala ukuran 2,2 cm x 0,2 cm, luka memar di alis sebelah kiri ukuran 1 cm x 1 cm, luka memar di pinggang kiri ukuran 3 cm x 9 cm, luka memar di punggung tangan kiri ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan luka memar di pinggang kiri, punggung tangan dan alis kiri yang diderita korban akibat ruda paksa benda tumpul dan luka robek di bagian kepala akibat ruda paksa benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 17 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALFIAN SYAHRI, S.H, M.H
Ajun Jaksa NIP. 19791106 200212 1 003
|
|