Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-069/JTH/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
REVI MAULANA BIN AMRI IBRAHIM
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lamgaboh
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
21 Tahun / 23 September 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Lamgaboh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
-
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09-11-2024
|
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09-11-2024 s/d 28-11-2024
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29-11-2024 s/d 07-01-2025
|
-
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23-12-2024 s/d 11-01-2025
|
- DAKWAAN
---------Bahwa Ia Terdakwa REVI MAULANA BIN AMRI IBRAHIM bersama-sama dengan Saksi Dahri (personil militer aktif) pada hari Kamis tanggal 07 Novemberf 2024 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di perkarangan tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Gampong Jruek Bak kreh Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau pada setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Dahri mengambil kabel tower di perkarangan tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Gampong Jruek Bak kreh Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Terdakwa dan Saksi Dahri serta Sdr. Novel Andrea (Daftar Pencarian Saksi) berangkat dari Kecamatan Lhoknga menuju ke lokasi dimaksud menggunakan becak motor (Daftar Pencarian Barang Bukti). Pada saat sampai di lokasi tersebut, Sdr Novel Andrea (DPS) pergi meninggalkan terdakwa dan saksi Dahri. Lalu, Terdakwa dan Saksi Dahri mulai melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar dari samping perkarangan tower. Selanjutnya, Terdakwa mulai memotong kabel tower tersebut dan setelah kabel tower tersebut terpotong maka terdakwa dan saksi Dahri membakar bagian kabel tersebut untuk mendapatkan tembaga dan aluminium serta membuang bagian kulit dan kabin balutan pada kabel tower. Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Dahri menjual barang hasil curian tersebut di daerah Seutui Kota Banda Aceh seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima uang hasil penjualan tersebut sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Dahri mengambil keuntungan atas penjualan tersebut senilai Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Dahri, Sdr Novel Andrea (DPS) dan Sdr. Iqbal (DPS) mendatangi lokasi perkarangan tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Gampong Jruek Bak kreh Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar dengan menggunakan becak motor (DPB). Pada saat sampai di lokasi dimaksud, Sdr Novel Andrea (DPS) dan Sdr. Iqbal (DPS) menurunkan terdakwa dan saksi Dahri, lalu pergi membeli rokok. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Dahri kembali melakukan pemotongan dan mengambil kabel tower milik PT. MITRATEL dengan cara memanjat dan menaiki pagar tembok menggunakan tangga tower bergagang hitam kuning yang ada pada tower PT. MITRATEL serta membawa alat bantu berupa 1 (satu) buah tang milik saksi Dahri dan 1 (satu) buah pisau kecil bergagang tali yang disimpan dalam tas bertali warna abu-abu milik Terdakwa untuk memotong kabel serta Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah obeng bergagang hitam, 1 (satu) buah obeng bergagang orange, 2 (dua) buah tang merek Tekiro. Terdakwa memanjat tower dengan jarak 25 (dua puluh lima) meter kemudian melihat serta memotong bagian kabel selama kurang lebih 15 (lima belas) menit menggunakan gergaji bergagang hitam kuning hingga gergaji tersebut patah. Kemudian, Terdakwa turun untuk mengambil gergaji yang jatuh dan kembali memanjat tower tersebut lalu memotong kembali kabel tersebut. Selanjutnya, pada saat Terdakwa sedang memotong kabel Terdakwa tidak mendapatkan apapun dikarenakan masyarakat tiba-tiba mendatangi dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Dahri, lalu terdakwa dan saksi Dahri dibawa ke Mapolsek Indrapuri untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Dahri tidak memiliki izin yang sah dari pihak PT. MITRATEL untuk memotong dan/atau mengambil bagian kabel tower untuk mendapatkan tembaga dan alumanium tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Dahri, berdasarkan surat keterangan dari pihak PT. MITRATEL, pihak PT. MITRATEL mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------
Kota Jantho, 23 Desember 2024
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19961215 201902 1 002
|