Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Jth MUHAMMAD RIZZA, SH MUHAMMAD ABRAL Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 010/L.1.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABRAL Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk : PDM-102/JTH/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI

Tempat lahir

:

Desa Geuleumpang

Umur / tanggal lahir

:

24 Tahun / 26 Januari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Blang Geuleuding Kec. Padang Tiji Kab. Pidie

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23-08-2024 s/d 11-09-2024

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12-09-2024 s/d 21-10-2024

Perpanjangan KPN I

:

Rutan, sejak tanggal 22-10-2024 s/d 20-11-2024

Perpanjangan KPN II

:

Rutan, sejak tanggal 21-11-2024 s/d 20-12-2024

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 18-12-2024 s/d 06-01-2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024  sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Bandara Sultan Iskandar Muda Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 Sdr. Bogel (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon untuk meminta Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan upah sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 23.55 Wib Sdr. Ilham (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Bogel (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa bertempat di sebuah lorong belakang Mesjid Raudhaturrahman yang beralamat di Desa Paloh Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Kemudian Terdakwa membawa pulang 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Blang Geuleuding Kec. Padang Tiji Kab. Pidie.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa membagi 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkusan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024  sekira pukul 14.30 Wib Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir yang merupakan petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda melihat Terdakwa menuju pintu pemeriksaan X-Ray lantai dua dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi Musafir memberikan kode kepada Saksi Fitriadi sambil meletakkan tangan pada bagian paha untuk memberitahukan ada sesuatu yang mencurigakan di paha Terdakwa. Kemudian Saksi Fitriadi menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada bagian paha Terdakwa, lalu Saksi Fitriadi merasa Terdakwa ada menyimpan sesuatu di bagian paha. Kemudian Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir membawa Terdakwa ke ruangan khusus untuk dilakukan penggeledahan badan, lalu Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbalut dengan lakban warna coklat yang ditempelkan pada bagian paha Terdakwa. Selanjutnya Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda menghubungi Personil Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. Bogel (DPO) ada menjanjikan upah sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta dan Sdr. Bogel (DPO) ada memberikan uang muka sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Sdr. Bogel (DPO) yang membelikan tiket pesawat Pelita Air tujuan Jakarta.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 374-S/BAP.S1/08-24, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Banda Aceh, Abdul Arifadillah, terhadap barang bukti An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 386,32 (tiga ratus delapan puluh enam koma tiga puluh dua) gram, disisihkan 19,65 (sembilan belas koma enam puluh lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5522/NNF/2024, tanggal 227 September 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt NRP 74110890 dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd NIP 197804212003122005, yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H., dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 19,65 (sembilan belas koma enam puluh lima) gram An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024  sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Bandara Sultan Iskandar Muda Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 Sdr. Bogel (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon untuk meminta Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan upah sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 23.55 Wib Sdr. Ilham (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Bogel (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa bertempat di sebuah lorong belakang Mesjid Raudhaturrahman yang beralamat di Desa Paloh Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Kemudian Terdakwa membawa pulang 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Blang Geuleuding Kec. Padang Tiji Kab. Pidie.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa membagi 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkusan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024  sekira pukul 14.30 Wib Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir yang merupakan petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda melihat Terdakwa menuju pintu pemeriksaan X-Ray lantai dua dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi Musafir memberikan kode kepada Saksi Fitriadi sambil meletakkan tangan pada bagian paha untuk memberitahukan ada sesuatu yang mencurigakan di paha Terdakwa. Kemudian Saksi Fitriadi menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada bagian paha Terdakwa, lalu Saksi Fitriadi merasa Terdakwa ada menyimpan sesuatu di bagian paha. Kemudian Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir membawa Terdakwa ke ruangan khusus untuk dilakukan penggeledahan badan, lalu Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbalut dengan lakban warna coklat yang ditempelkan pada bagian paha Terdakwa. Selanjutnya Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda menghubungi Personil Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. Bogel (DPO) ada menjanjikan upah sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta dan Sdr. Bogel (DPO) ada memberikan uang muka sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Sdr. Bogel (DPO) yang membelikan tiket pesawat Pelita Air tujuan Jakarta.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 374-S/BAP.S1/08-24, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Banda Aceh, Abdul Arifadillah, terhadap barang bukti An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 386,32 (tiga ratus delapan puluh enam koma tiga puluh dua) gram, disisihkan 19,65 (sembilan belas koma enam puluh lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5522/NNF/2024, tanggal 227 September 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt NRP 74110890 dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd NIP 197804212003122005, yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H., dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 19,65 (sembilan belas koma enam puluh lima) gram An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA :

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024  sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Bandara Sultan Iskandar Muda Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------  

  • Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 Sdr. Bogel (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon untuk meminta Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan upah sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 23.55 Wib Sdr. Ilham (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Bogel (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa bertempat di sebuah lorong belakang Mesjid Raudhaturrahman yang beralamat di Desa Paloh Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Kemudian Terdakwa membawa pulang 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Blang Geuleuding Kec. Padang Tiji Kab. Pidie.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa membagi 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkusan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024  sekira pukul 14.30 Wib Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir yang merupakan petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda melihat Terdakwa menuju pintu pemeriksaan X-Ray lantai dua dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi Musafir memberikan kode kepada Saksi Fitriadi sambil meletakkan tangan pada bagian paha untuk memberitahukan ada sesuatu yang mencurigakan di paha Terdakwa. Kemudian Saksi Fitriadi menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada bagian paha Terdakwa, lalu Saksi Fitriadi merasa Terdakwa ada menyimpan sesuatu di bagian paha. Kemudian Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir membawa Terdakwa ke ruangan khusus untuk dilakukan penggeledahan badan, lalu Saksi Fitriadi dan Saksi Musafir menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbalut dengan lakban warna coklat yang ditempelkan pada bagian paha Terdakwa. Selanjutnya Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda menghubungi Personil Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. Bogel (DPO) ada menjanjikan upah sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta dan Sdr. Bogel (DPO) ada memberikan uang muka sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Sdr. Bogel (DPO) yang membelikan tiket pesawat Pelita Air tujuan Jakarta.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 374-S/BAP.S1/08-24, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Banda Aceh, Abdul Arifadillah, terhadap barang bukti An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 386,32 (tiga ratus delapan puluh enam koma tiga puluh dua) gram, disisihkan 19,65 (sembilan belas koma enam puluh lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5522/NNF/2024, tanggal 227 September 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt NRP 74110890 dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd NIP 197804212003122005, yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H., dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 19,65 (sembilan belas koma enam puluh lima) gram An. MUHAMMAD ABRAL BIN BASRI tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

 

Kota Jantho, 18 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD RIZZA, S.H., M.H.

Jaksa Muda

NIP. 19850208 200712 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya