Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Jth Rachmat Muslizar Munandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rachmat Muslizar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Munandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.370.940,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini, kiranya berkenan memeriksa dan mengadili Gugatan Sederhana ini, selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menahan Gaji Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Gaji Penggugat dari Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan total nilai Rp. 15.570.940,- (Lima belas juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dan uang PPKG dengan total nilai Rp. 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Meletakkan Sita Jaminan terhadap Rekening Desa pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening 520 01.02.660008-9 atas nama Gampong Keuneu Eu dan Tabungan pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening 520.0224.0022412 atas nama Gampong Keuneu Eu;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.

 

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak