Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Jth | MUHAMMAD WALIYULLAH, SH | AHMAD ZULKHAIRI BIN ALM ABU BAKAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-138/L.1.27.3/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
I. |
Nama Lengkap |
: |
AHMAD ZULKHAIRI BIN (ALM) ABU BAKAR |
|
Tempat Lahir |
: |
Seumeureng |
|
Umur / Tgl. Lahir |
: |
28 Tahun / 07 September 1996 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-Laki |
|
Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
Tempat Tinggal |
: |
Desa Batoh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh |
|
Agama |
: |
Islam |
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
|
Pendidikan |
: |
SMA (tamat) |
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
- |
Penangkapan |
: |
Rutan, sejak tanggal 15-11-2024 |
- |
Penahanan Penyidik |
: |
Rutan, sejak tanggal 16-11-2024 s/d 05-12-2024 |
- |
Perpanjangan PU |
: |
Rutan, sejak tanggal 06-12-2024 s/d 14-01-2025 |
- |
JPU |
: |
Rutan, sejak tanggal 14-01-2025 s/d 02-02-2025 |
- DAKWAAN
PRIMAIR:
---------Bahwa Ia Terdakwa AHMAD ZULKHAIRI BIN (ALM) ABU BAKAR bersama-sama dengan Sdr Gilang Ramadhan (DPS) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di perkarangan tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Desa Meureu Ulee Titie Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan pergi menuju ke lokasi tower milik PT. MITRATEL menggunakan sebuah mobil rental Toyota Avanza warna hitam (DPB) untuk mengambil Baseband milik PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang terpasang pada tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Desa Meureu Ulee Titie Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Bahwa sesampainya di lokasi tower Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar menunggu di mobil sedangkan Sdr Gilang Ramadhan memasuki perkarangan tower milik PT. MITRATEL dengan cara Sdr Gilang Ramadhan membuka dan merusak pintu pagar tower yang terpasang gembok menggunakan obeng. Kemudian Sdr Gilang Ramadhan membuka Radio Base Station (RBS) yang berada dibawah Tower PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang didalamnya terdapat Baseband lalu mengambil 2 (dua) unit Baseband type 6630 JHO 007 dengan ID NAD253 dan membawanya keluar dari perkarangan tower.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul yang tidak diingat lagi bertempat pada salah satu Toko di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya Kota Bireuen, Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan menjual Baseband hasil curiannya sebanyak 4 (empat) unit dengan harga per unitnya senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan total keseluruhan hasil penjualan yaitu Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada Sdr. Frangki yang merupakan warga pekan baru.
- Bahwa pembagian hasil penjualan sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) setelah pemotongan harga bahan bakar dan harga sewa mobil, masing- masing Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan tidak memiliki izin yang sah dari pihak PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) untuk mengambil Baseband tower tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan, berdasarkan surat keterangan dari pihak PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), pihak PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 65.771.074,- (enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh empat rupiah.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------Bahwa Ia Terdakwa AHMAD ZULKHAIRI BIN (ALM) ABU BAKAR bersama-sama dengan Sdr Gilang Ramadhan (DPS) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di perkarangan tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Desa Meureu Ulee Titie Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan pergi menuju ke lokasi tower milik PT. MITRATEL menggunakan sebuah mobil rental Toyota Avanza warna hitam (DPB) untuk mengambil Baseband milik PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang terpasang pada tower milik PT. MITRATEL yang beralamat di Desa Meureu Ulee Titie Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Bahwa sesampainya Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan di lokasi kejadian, Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar menunggu di mobil sedangkan Sdr Gilang Ramadhan memasuki perkarangan tower milik PT. MITRATEL dengan cara Sdr Gilang Ramadhan membuka dan merusak pintu pagar tower yang terpasang gembok menggunakan obeng. Kemudian Sdr Gilang Ramadhan membuka Radio Base Station (RBS) yang berada dibawah Tower PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang didalamnya terdapat Baseband lalu mengambil 2 (dua) unit Baseband type 6630 JHO 007 dengan ID NAD253 dan membawanya keluar dari perkarangan tower.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul yang tidak diketahui bertempat pada salah satu Toko di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya Kota Bireuen, Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan menjual Baseband hasil curiannya sebanyak 4 (empat) unit dengan harga per unitnya senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan total keseluruhan hasil penjualan yaitu Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada Sdr. Frangki yang merupakan warga pekan baru.
- Bahwa pembagian hasil penjualan sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) setelah pemotongan harga bahan bakar dan harga sewa mobil, masing- masing Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan tidak memiliki izin yang sah dari pihak PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) untuk mengambil Baseband tower tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Zulkhairi Bin (Alm) Abu Bakar bersama dengan Sdr Gilang Ramadhan, berdasarkan surat keterangan dari pihak PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), pihak PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 65.771.074,- (enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh empat rupiah.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 14 Januari 2025
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19961215 201902 1 002