Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Jth Muchtar Zania Faradiva Binti Azhar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/29/VII/Res.1.6/2021/Reskrim Darussalam
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muchtar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zania Faradiva Binti Azhar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang di laporkan oleh korban Sdri. SISKA PUTRI Binti DARUL AMAN, Umur 21 tahun, Pekerjaan Ex.Mahasiswi, Alamat Jalan Cendana Gampong Limpok Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar (Domisili) / Desa Kute Tanyung Kec.Bukit Kab.Bener Meriah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sdri. ZANIA FARADIVA Binti AZHAR, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Mahasiswi, Alamat Gampong Siron Paloh Kec.Padang Tiji Kab.Pidie / Gampong Punge Blang Cut Kec.Jaya Baru Kota Banda Aceh (Domisili) pada hari kamis tanggal 01 Juli 2021 Pukul 22.50 wib korban sedang rebahan tidur dikamar kosan tiba-tiba tersangka Sdri ZANIA VARADIVA mengetuk pintu kamar korban dan teman korban satu kamar Sdri JULIANI membuka pintu kemudian temannya tersangka bertanya ”Kak kamar nomor 3 (tiga) dimana ya” kemudian tersangka Sdri ZANIA VARADIVA langsung marah-marah dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas terhadap korban, kemudian tersangka Sdri ZANIA VARADIVA menunjuk dengan tangan kearah wajah korban kemudian korban menyuruh tersangka Sdri ZANIA VARADIVA untuk meninggalkan kamar kosan korban, kemudian dia menolak untuk keluar dan berkata kepada korban ” Kamu Rugi saja pakai cadar tapi sering nipu orang” kemudian teman korban Sdri JULIANI langsung menyuruh tersangka Sdri RANIA VARADIVA untuk keluar dari kosan, kemudian sampai keluar pagar pintu kosan tersangka Sdri ZANIA VARADIVA langsung berkata-kata kasar kepada korban dan korban pun membalas kata-kata kasar korban dengan kata-kata ”Dasar Binatang” kemudian tersangka Sdri ZANIA VARADIVA langsung menyerang korban dengan cara menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil menampar wajah Korban hingga wajah korban kemerahan sehingga Ibu Kost Sdri ERNAWATI berteriak  minta tolong dibantu pisahkan kemudian tiba-tiba datang teman tersangka laki-laki 1 (satu) orang yang korban tidak ketahui identitasnya langsung memisahkan korban dan tersangka dan teman si tersangka Sdri ZANIA VARADIVA berniat memisahkan korban dan tersangka dengan menolak bahu kami masing masing sehingga mengusir kami karena membuat keributan dirumah kostnya tengah malam lalu tersangka dan temannya pergi langsung dari TKP dengan sepeda motor.----------------------------------

Pasal 352 Ayat 1 Jo Pasal 315 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya