Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Jth JUANDA RINALDI 1.FITTRI REJEKI BINTI DJALALUDDIN
2.NY. RUSMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANDA RINALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN ASMADI S.HJUANDA RINALDI
Tergugat
NoNama
1FITTRI REJEKI BINTI DJALALUDDIN
2NY. RUSMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NASIR, SHI, MHFITTRI REJEKI BINTI DJALALUDDIN
2MUHAMMAD NASIR, SHI, MHNY. RUSMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa mengembalikan cincin tanda ikatan pertunangan kepada Penggugat pada masa pasca pertunangan, melambat-lambatkan pengurusan administrasi pernikahan dan membatalkan rencana penyelenggaraan pernikahan 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pernikahan;

adalah rangkaian sikapperbuatan melawan hukum yang telah memenuhi unsur pasal 1365 KUHPerdata, melanggar kepatutan yang dirancang Tergugat I dan II sejak awal untuk mendapatkan keuntungan secara tidak halal terhadap Penggugat dan telah merugikan Penggugat secara materil;

3. Menyatakan pula Tindakan Tergugat I berupa memasuki WC kamar Mandi tidak keluar-keluar sampai 2 jam lamanya terhitung sejak jam 12.00 WIB s/d Pukul 2.00 wib dini hari ketika Penggugat pulang kerumah Tergugat I dan II dan tidak lagi menerima telephon dari Penggugat terhitung sejak didamaikan oleh abang kandung Tergugat I Pasca Pesta perkawinan;

adalah sebagai sikap puncak perbuatan melawan hukumyang timbul dari rancangan niat jahat yang telah dirancang sebelumnya oleh Tergugat I sejak tahapan pertunangan, Pra nikah dan Pasca Pesta Perkawinan yang didukung oleh Tergugat II secara picik dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan cuma-cuma atas 17 mayam emas murni mas kawin Tergugat I dari Penggugat atau keluarga Penggugat yang telah menimbulkan Penggugat secara materil maupun inmateril;

4. Menyatakan tindakan Tergugat II berupa :

  • menelphon keluarga Penggugat memeritahukan bahwa pernikahan antara Tergugat I dengan Penggugat jadi dilaksanakan kembali pada saat 3 (tiga) hari acara Pernikahan  padahal Penggugat telah pasrah untuk tidak lagi menikah dengan Tergugat I;
  • tidak mengantarkan isteri Penggugat ke rumah Penggugat pasca dilakukan perdamaian oleh abang kandung Tergugat I yang juga anak kandung dari Tergugat II;
  • membiarkan isteri Penggugat tinggal bersamanya dengan sikap diam seribu bahasa pasca telah diselesaikan oleh Kepala Kampung dan Imam Kampung tanpa mengantarkan Tergugat I (isteri Penggugat) ke rumah Penggugat dan tidak menelphon Perantara (seulangke)  ataupun Penggugat dan keluarga Penggugat;

adalah sebuah skenario jahat Tergugat I dan II secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan atas mahar perkawinan dari Penggugat yang telah menjatuhkan harkat, martabat, mencoreng nama baik  dan memalukan Penggugat dan keluarga besar Penggugat di mata masyarakat Gampong Cot Mesjid yang telah menimbulkan kerugian inmateril bagi Penggugat dan Keluarga besar Penggugat yang ditaksir sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa :

  • Uang tunai sebesar Rp. 59.500.000.- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) setara dengan harga 17 (tujuh belas mayam emas murni);
  • Uang tunai sebesar Rp. 5.300.000.- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu biaya administrasi pernikahan Penggugat dengan Tergugat I yang telah Penggugat keluarkan;
  • Uang tunai seniai Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) yaitu biaya pembelian bahan-bahan antaran seserahan yang telah diterima Tergugat I dan II pada acara resepsi preperkawinan Preh linto baro;
  • Uang tunai senilai Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) yaitu biaya pelaksanaan acara resepsi perkawinan Tueng Dara baro yang telah Penggugat keluarkan;

6. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II yang telah menjatuhkan harkat, martabat, mencoreng nama baik  dan memalukan Penggugat dan keluarga besar Penggugat di mata masyarakat Gampong Cot Mesjid, kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dan para tamu undangan keluarga besar Penggugat yang berasal dari luar kampung Penggugat;

7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Jantho atas tanah dan bangunan rumah serta segala sesuatu tanaman yang ada diatasnya milik Tergugat II dan I yang letak dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada angka 37 posita gugatan adalah sah dan berharga;

8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala  segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung;

9. Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak