Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Jth | MUHAMMAD IKHSAN, SH | MAS'ADI BIN UMAR ALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-818/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-14/JTH/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PERTAMA ----- Bahwa terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------- -----Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban Sanad’ullah mendatangi rumah terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI yang berada di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar untuk menagih utang kepada terdakwa, lalu setiba di rumah terdakwa, saksi korban Sanad’ullah bertemu dengan saksi Umar dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi Umar menjawab “tadi ada di rumah tapi sekarang tidak tahu lagi dimana”, kemudian saksi korban Sanad’ullah berjalan menuju sepeda motor tiba-tiba terdakwa datang dari belakang saksi korban Sanad’ullah dan memukuli saksi korban Sanad’ullah di bagian kepala dengan menggunakan kayu sehingga kepala saksi korban Sanad’ullah mengeluarkan darah, selanjutnya saksi Umar langsung membawa saksi korban Sanad’ullah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.---------------------------------------------------- -----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Sanad’ullah mengalami luka robek dengan tepi yang tidak beraturan pada kepala bagian atas sisi kiri dengan ukuran luka 6 cm yang dijahit dengan 11 jahitan dengan jarak antar jahitan 0,5 cm sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. VER: 10/VER/SK-02/KFM/I/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.----------------------------- -----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah mengganggu aktivitas sehari-hari Saksi korban Sanad’ullah sebagai buruh harian lepas dan luka tersebut tidak dapat lagi sembuh dengan sempurna.-----------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------
Atau
KEDUA ----- Bahwa terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban Sanad’ullah mendatangi rumah terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI yang berada di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar untuk menagih utang kepada terdakwa, lalu setiba di rumah terdakwa, saksi korban Sanad’ullah bertemu dengan saksi Umar dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi Umar menjawab “tadi ada di rumah tapi sekarang tidak tahu lagi dimana”, kemudian saksi korban Sanad’ullah berjalan menuju sepeda motor tiba-tiba terdakwa datang dari belakang saksi korban Sanad’ullah dan memukuli saksi korban Sanad’ullah di bagian kepala dengan menggunakan kayu sehingga kepala saksi korban Sanad’ullah mengeluarkan darah, selanjutnya saksi Umar langsung membawa saksi korban Sanad’ullah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.---------------------------------------------------- -----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Sanad’ullah mengalami luka robek dengan tepi yang tidak beraturan pada kepala bagian atas sisi kiri dengan ukuran luka 6 cm yang dijahit dengan 11 jahitan dengan jarak antar jahitan 0,5 cm sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. VER: 10/VER/SK-02/KFM/I/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.-----------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-ndang Hukum Pidana.----------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |