Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Jth Rahmad Nurlita Binti Alm Mawardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/12/XII/RES.1.6/2022/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurlita Binti Alm Mawardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut maka Penyidik Pembantu berkesimpulan :

 

1.             Bahwa Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI telah cukup Bukti di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana tersebut terjadi pada Hari minggu  tanggal 18 September 2022 sekira Pukul 16,30 Wib di Jembatan Lamlhom tepatnya di gampong lamlhom kec lhoknga kab aceh besar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

2.             Bahwa Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI, sebagai orang yang melakukan perbuatan Tindak Pidana   penganiayaan terhadap korban Sdr MUHAMMAD ALIF ORITZA sehingga korban Mengalami luka lecet di dalam gigi bagian samping kanan .-------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah sakit BHAYANGKARA ,dan di tanda tanggani oleh dr. HENDRI SAPUTRA adalah sebagai berikut :

 

  • Luka lecet di dalam  gigi bagian samping kanan dengan ukuran Nol Koma Dua Kali Nol Koma Dua Senti Meter.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kesimpulan :

  • Telah dilakukan Ver atas Nama  MUHAMMAD ALIF ORITZA Umur 20 Tahun, dari hasil Pemeriksaan  didapatkan luka lecet di dalam Gigi yang di sebabkan oleh tergesek dengan Gusi yang di sebabkan oleh tamparan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

4.             Terhadap Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI, berdasarkan Fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal  352  KUHPidana. -----------------------------------------------

 

5.             Untuk mempetanggung jawaban perbuatannya Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI, Layak untuk di sidangkan ke Pengadilan Negeri Aceh besar.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya