Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.B/2024/PN Jth | M. Riski Zhafran, S.H | RIZAL AFRIANDA BIN ZULKIFLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.B/2024/PN Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2757/L.1.27.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-065/JTH/12/2024
-------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL AFRIANDA Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------- KEDUA : -------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL AFRIANDA Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan bengkak/bejolan di dahi sebelah kanan ± 2x1 cm; Ditemukan bengkak/benjolan di rahang sebelah kiri ± 2x2 cm;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |