Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH MAS'ADI BIN UMAR ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS'ADI BIN UMAR ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

        Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

            

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :  PDM-14/JTH/03/2024 

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama         

:

MAS’ADI Bin UMAR ALI

Tempat Lahir

:

Cucum

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 20 Juli 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan         

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar   

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

B.  PENAHANAN :

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23-01-2024 s/d 11-02-2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12-02-2024 s/d 22-03-2024

  • Penuntut  Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21-03-2024 s/d 09-04-2024

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

-----Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban Sanad’ullah mendatangi rumah terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI yang berada di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar untuk menagih utang kepada terdakwa, lalu setiba di rumah terdakwa, saksi korban Sanad’ullah bertemu dengan saksi Umar dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi Umar menjawab “tadi ada di rumah tapi sekarang tidak tahu lagi dimana”, kemudian saksi korban Sanad’ullah berjalan menuju sepeda motor tiba-tiba terdakwa datang dari belakang saksi korban Sanad’ullah dan memukuli saksi korban Sanad’ullah di bagian kepala dengan menggunakan kayu sehingga kepala saksi korban Sanad’ullah mengeluarkan darah, selanjutnya saksi Umar langsung membawa saksi korban Sanad’ullah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.----------------------------------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Sanad’ullah mengalami luka robek dengan tepi yang tidak beraturan pada kepala bagian atas sisi kiri dengan ukuran luka 6 cm yang dijahit dengan 11 jahitan dengan jarak antar jahitan 0,5 cm sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. VER: 10/VER/SK-02/KFM/I/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.-----------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah mengganggu aktivitas sehari-hari Saksi korban Sanad’ullah sebagai buruh harian lepas dan luka tersebut tidak dapat lagi sembuh dengan sempurna.-----------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------

 

Atau

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban Sanad’ullah mendatangi rumah terdakwa MAS’ADI Bin UMAR ALI yang berada di Gampong Cucum, Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar untuk menagih utang kepada terdakwa, lalu setiba di rumah terdakwa, saksi korban Sanad’ullah bertemu dengan saksi Umar dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi Umar menjawab “tadi ada di rumah tapi sekarang tidak tahu lagi dimana”, kemudian saksi korban Sanad’ullah berjalan menuju sepeda motor tiba-tiba terdakwa datang dari belakang saksi korban Sanad’ullah dan memukuli saksi korban Sanad’ullah di bagian kepala dengan menggunakan kayu sehingga kepala saksi korban Sanad’ullah mengeluarkan darah, selanjutnya saksi Umar langsung membawa saksi korban Sanad’ullah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.----------------------------------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Sanad’ullah mengalami luka robek dengan tepi yang tidak beraturan pada kepala bagian atas sisi kiri dengan ukuran luka 6 cm yang dijahit dengan 11 jahitan dengan jarak antar jahitan 0,5 cm sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. VER: 10/VER/SK-02/KFM/I/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.-----------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-ndang Hukum Pidana.----------------------

 

 

Kota Jantho, 01 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama/19900224 201403 1 003

 

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya/19980324 202203 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya