Petitum |
DALAM PROVISI;
- Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara aquo;
- Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CB-150 R warna hitam dengan nopol BL 3735 WBD, serta kunci kontak, kepada Pelawan atau Ny. Sinta Aprianti agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan Ny. Sinta Aprianti benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CB-150 R warna hitam dengan nopol BL 3735 WBD;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jantho dalam perkara pidana Nomor: 331/Pid.Sus/2017/PN Jt, terhadap barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CB-150 R warna hitam dengan nopol BL 3735 WBD, milik Ny. Sinta Apriyanti dibatalkan demi hukum;
- Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB-150 R warna hitam dengan nopol BL 3735 WBD kepada Pelawan atau Ny. Sinta Aprianti dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
|