Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Jth Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan pennohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut;

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama NUZHATUL KANISYA MAULIDYA yang lahir di Banda Aceh pada tanggal 03/11/2021menjadi KANISYA MAULIDYA lahir di Banda Aceh pada tanggal 03/11/2021, Jenis Kelamin Perempuan.
  3. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk merubah nama anak Pemohon dan mencatat pada kartu keluarga dan akte kelahiran anak Pemohon
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak