Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Jth HENDRIZAL 1.FREDY, S.Pd.
2.SUSANTI RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FREDY, S.Pd.
2SUSANTI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAIHAQKI, S.H.IFREDY, S.Pd.
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rini Syafitri, S.HKantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 762/W/IX/2024 tertanggal 4 September 2024 adalah wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perbuatan Jual Beli antara Penggugat  dengan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 762/W/IX/2024 tertanggal 4 September 2024  atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11535 yang terletak di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar dengan luas 150 M dengan  batas-batas :
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibuk Ani Blok G No.14
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Blok F
  • Sebelah utara berbatasan dengan rumah ibu Ishani Blok F No. 13
  • Sebelah selatan berbatasan dengan ruah bapak Tjutjup Blik F no. 15
  1. Menyatakan sah dan berkekutan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 762/W/IX/2024 tertanggal 4 September 2024  dan memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11535 ke atas nama Penggugat (fredy);
  2. Menyatakan sisa pembayaran sebesar Rp.95.000.000.00. (Sembilan puluh lima juta rupiah) akan dilaksanakan oleh penggugat setelah selesai proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11535 ke atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan objek tanah dan bangunan seluas 150 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11535 adalah milik Penggugat;
  4. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kepada penggugat  objek tanah dan bangunan seluas 150 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11535 yang terletak di Komplek Mutiara Baet Resident Blok. F No.14 Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Jantho Makmur, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11535 kepada nama Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000., (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini di ucapkan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) walaupun terdapat banding, verzet maupun kasasi;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang telah di letakkan   atas harta kekayaan Tergugat sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 11535 atas nama Fredy,S.pd yang terletak Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak