Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Jth ANWAR ISMAIL 1.Drs. M. NUR YUSUF
2.Kepala Desa/Keuchik Gampong Blang Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar
3.M. DIAH YUSUF
4.ARMAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANWAR ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizki Kadafi, SH., CPMANWAR ISMAIL
Tergugat
NoNama
1Drs. M. NUR YUSUF
2Kepala Desa/Keuchik Gampong Blang Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar
3M. DIAH YUSUF
4ARMAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar
2Kepala Desa/Keuchik Gampong Cot Malem Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar
3Kepala Desa/Keuchik Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.555.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 29 Mei 1997 yang dibuat di Desa Gani dan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 29 Mei 1997 yang dibuat di Desa Cot Malem tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materil dan Imateril secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian:

 

Materil

Harga tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I seluas 30.000 M2 yang 1 (satu) meternya seharga Rp. 118.500,- sehingga jika ditaksir :

30.000 M2 x Rp. 118.500,- = Rp. 3.555.000.000,- (tiga miliyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah).

 

Imateril

Atas perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membuat terbuangnya waktu dan pikiran sampai sekarang jika ditaksir sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

Total keseluruhan kerugaian Materil dan Immateril sejumlah 3.655.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah)

 

  1. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat yang saat ini dikuasainya seluas -+1500 m2.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melanjutkan proses pembuatan Sertipikat Tanah Milik Penggugat yang terletak di Lhoek Peuranca Guha Rimueng Dusun Krueng Lingka Kampung Blang Kecamatan Blang Bintang seluas 30.000 M2 dengan batasan :

- Utara berbatas dengan Tanah Ngoeh Li/Tanah TNI AU.

- Timur berbatas dengan Alue Guha Rimueng.

- Selatan berbatas dengan Jalan Kuburan/Masyarakat.

- Barat berbatas dengan Jalan Masyarakat, Kebun M. Nur Yusuf dan Kebun M. Saleh.

  1. Memerintahkan Tergugat II untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertipikat Tanah Penggugat;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Pengugat untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak