Dakwaan |
P E R K A R A
Tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KHUP Yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr MARHAMAH terhadap Korban Sdr TANTY IRAWATY Yang terjadi Pada hari Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 11.50 wib di jl. Rambutan III No. 88 Desa Lampasie Engking Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Cara pelaku melakukan penganiayaan terhadap saya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah saya dan pelaku menghampiri saya dari belakang saya yang saat itu saya lagi duduk melakukan kegiatan memasak lalu pelaku langsung memukul saya dari belakang saya dengan menggunakan sepasang sepatu warna putih yang mengenai bagian telinga sebelah kanan saya dan pipi sebelah kanan saya memar akibat pukulan pelaku tersebut, setelah itu saya pelan – pelan berdiri dengan keadaan pusing akibat pukulan tersebut selanjutnya saya melihat ke arah belakang siapa yang telah memukul saya tersebut dan saya melihat sdri MARHAMAH yang melakukanya, selanjutnya datang abang kandung saya yang bernama MUHAMMAD IWAN IRWANTO S.E yang berada di ruangan yang sama dengan saya pada saat itu dan abang saya melerai kejadian tersebut dan abang saya juga meminta kepada pelaku untuk keluar dari dalam rumah kami, akan tetapi pelaku tidak mendengarkan apa yang di bilang dengan abang saya dan pelaku pun di saat itu mengobrak abrik barang – barang di dalam rumah saya yang berada di dekat pelaku saat itu, akibat perbuatan pelaku tersebut telinga sebelah kanan saya terasa sakit dan pipi sebelah kanan saya bengkak dan memar, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian guna proses Hukum Lebih Lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |