Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-099/JTH/12/2024
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
ABDUL HALIM BIN HASANUSI;
|
Nomor Identitas
|
:
|
1103171103010002;
|
Tempat lahir
|
:
|
Alue Bugeng;
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 11 Maret 2001;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat);
|
|
|
|
- Penangkapan dan Penahanan :
Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
16 Agustus 2024 s/d 18 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Diperpanjang oleh Kejaksaan
- Diperpanjang oleh Ketua PN Pertama
- Diperpanjang oleh Ketua PN Kedua
|
:
:
:
:
:
|
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 08 September 2024 s/d 17 Oktober 2024
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 16 November 2024
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 17 November 2024 s/d 16 Desember 2024
Rutan Jantho, sejak tangal 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
|
- Dakwaan:
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET (Penuntutat dilakukan terpisah) pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 Sekitar Pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 4 (Empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 991.09 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 336-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 16 Agustus 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Gp. Alue Bugeng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dihubungi oleh Sdr MUHAMMAD FAHMI (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Jakarta di selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI menerima tawaran tersebut kemudian Sdr MUHAMMAD FAHMI (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI menunggu Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET yang berada di Lhokseumawe. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNED ISKANDAR bin MUHAMMAD JUNED tiba di Gp. Alue Bugeng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur menemui Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI bersama Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Medan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB di pinggir jalan Soekarno-Hatta Kec.Binjai Timur Kota Binjai Sumatera Utara Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI menghubungi Sdr MUHAMMAD FAHMI (DPO) untuk memberi tahu bahwa Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET sudah sampai. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET didatangi oleh seseorang dan langsung menyerahkan 4 (empat) buah bungkusan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET bawa ke terminal kota Medan.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET tiba di terminal Kota Medan dan selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung masuk ke Toilet terminal Kota Medan untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam sepatu yang Terdakwa Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET gunakan tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan 2 (dua) paket lainnya disimpan oleh Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET Zdidalam sepatu miliknya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB di terminal Kota Medan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung menuju Banda Aceh menggunakan Minibus dan tiba ke Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung menuju Hotel Kuala Raja untuk menginap di hotel tersebut. Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET menginap di Hotel Kuala Raja di kamar nomor 314 lantai 3, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET menuju ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar menggunakan jasa Grab. Setibanya di Bandara Internasional Iskandar Muda pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.10 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET masuk ke bandara dan pada saat pemeriksaan pintu pertama Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET lolos dan tidak terdeteksi oleh petugas kemudian saat pemeriksaan kedua sekira pukul 13.15 WIB di ruang tunggu keberangkatan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET diperintahkan oleh petugas membuka sepatu yang Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET gunakan saat itu dan petugas menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di sepatu yang dipakai oleh Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET. Kemudian petugas langsung mengamankan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET bersama dengan barang bukti yang ditemukan dan selanjut petugas menyerahkan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET lakukan saat itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 4828/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa:
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis Sabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET (Penuntutat dilakukan terpisah) pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 Sekitar Pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, berupa 4 (Empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 991.09 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 336-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 16 Agustus 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Gp. Alue Bugeng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dihubungi oleh Sdr MUHAMMAD FAHMI (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Jakarta di selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI menerima tawaran tersebut kemudian Sdr MUHAMMAD FAHMI (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI menunggu Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET yang berada di Lhokseumawe. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNED ISKANDAR bin MUHAMMAD JUNED tiba di Gp. Alue Bugeng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur menemui Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI bersama Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Medan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB di pinggir jalan Soekarno-Hatta Kec.Binjai Timur Kota Binjai Sumatera Utara Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI menghubungi Sdr MUHAMMAD FAHMI (DPO) untuk memberi tahu bahwa Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET sudah sampai. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET didatangi oleh seseorang dan langsung menyerahkan 4 (empat) buah bungkusan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET bawa ke terminal kota Medan.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET tiba di terminal Kota Medan dan selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung masuk ke Toilet terminal Kota Medan untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam sepatu yang Terdakwa Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET gunakan tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan 2 (dua) paket lainnya disimpan oleh Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET Zdidalam sepatu miliknya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB di terminal Kota Medan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung menuju Banda Aceh menggunakan Minibus dan tiba ke Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung menuju Hotel Kuala Raja untuk menginap di hotel tersebut. Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET menginap di Hotel Kuala Raja di kamar nomor 314 lantai 3, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET menuju ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar menggunakan jasa Grab. Setibanya di Bandara Internasional Iskandar Muda pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.10 WIB Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET masuk ke bandara dan pada saat pemeriksaan pintu pertama Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET lolos dan tidak terdeteksi oleh petugas kemudian saat pemeriksaan kedua sekira pukul 13.15 WIB di ruang tunggu keberangkatan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET diperintahkan oleh petugas membuka sepatu yang Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET gunakan saat itu dan petugas menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di sepatu yang dipakai oleh Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET. Kemudian petugas langsung mengamankan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET bersama dengan barang bukti yang ditemukan dan selanjut petugas menyerahkan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET lakukan saat itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 4828/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa:
- 1 (Satu) plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 31,48 gram;
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis Sabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET (Penuntutat dilakukan terpisah) pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 Sekitar Pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, berupa 4 (Empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 991.09 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 336-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 16 Agustus 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi AGUS GUNAWAN dan SAKSI AHMAD KAUSAR melakukan tugas jaga di tempat keberangkatan Domestik. Tugas Saksi AGUS GUNAWAN dan Saksi AHMAD KAUSAR melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, pemeriksaan badan penumpang dan pemeriksaan boarding pass penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar. Sekira pukul 13.00 WIB awalnya Saksi AHMAD KAUSAR melihat dua orang laki-laki yang dicurigai dari gerak geriknya, pertama dilakukan pemeriksaan boarding pass elektronik dan dilanjutkan dengan pemeriksaan KTP yang diketahui bernama ISKANDAR bin ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET, karena ada rasa curiga dari kedua penumpang ini, kemudian Saksi AGUS GUNAWAN diberitahukan oleh Saksi AHMAD KAUSAR untuk melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET, saat saksi melakukan penggeledahan dibagian sepatu yang digunakan Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET seperti ada benda. Kemudian Saksi Agus GUNAWAN dan Saksi AHMAD KAUSAR langsung membawa kedua penumpang yaitu Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET tersebut keruangan pemeriksaan khusus. Kemudian sekira pukul 13.15 WIB Saksi AGUS GUNAWAN langsung menanyakan apa itu yang disimpan, Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET mengatakan sabu. Kemudian Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET langsung membuka sepatu yang digunakan tersebut dan didalam sepatu tersebut ditemukan Narkotika jenis Sabu. Setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi AGUS GUNAWAN dan Saksi AHMAD KAUSAR melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator jaga. Selanjutnya Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET beserta dengan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 4828/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa:
- 1 (Satu) plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 31,48 gram;
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ABDUL HALIM BIN HASANUSI dan Saksi ISKANDAR BIN MUHAMMAD JUNET tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis Sabu.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----
|
Kota Jantho, 12 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
RAIS AUFAR, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199 201902 1 006
SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa NIP. 19930921 201902 1 006
|
|