Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Jth Teuku Ibnu Abbas Munir bin ilyas Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teuku Ibnu Abbas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dermawan, SHTeuku Ibnu Abbas
Tergugat
NoNama
1Munir bin ilyas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penggugat  sebagai ahli waris  dari  alm. T.Cut.H.Harun alias  T.Raja Kandang Yang meninggal dunia pada tahun 1946 di Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh;
  3. Menyatakan  tanah kebun objek  sengketa  yang terletak Didesa / Gampong  Lambada Peukan Kecamatan  Darussalam,Kabupaten Aceh Besar  dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut ;
    • Sebelah Utara berbatas  denganlorong  Desa ( 200 meter ) ;.
    • Sebelah Selatan  berbatas  dengan tanah T.Cut.H.Harun alias T. Raja Kandang (200 meter )
    • Sebelah Barat berbatas dengan tanah  Ilyas ( 150 meter ) ;
    • Sebelah Tmur berbatas dengan  wamun/ Bahri ( 150 meter ) ;

Adalah Sah hak milik alm.T.Cut H.Harun alias T.Raja Kandang yaitu Harta Pusaka peninggalan ayahnya T. Cut Putri,dari Nenek turun kepada Ayahnya Penggugat yang belum terbagi warisnya;

  1. Menyatakan  Perbuatan  Tergugat  yang  telah  menguasai  tanah kebun,milik  Penggugat;Menanam Pohon kelapa dan pohok Jabon pada objek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan  tindakan yang melawan hukum ;
  2. Menghukum Tergugat  untuk  menyerahkan  tanah kebun sengketa kepada penggugat Sesuai dengan petitum  point 3 dan  diatas  dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ikatan Apapun dengan pihak ketiga  lainya,dengan bantuan alat negara.
  3. Menyatakan  pula  surat-surat yang ada pada Tergugat  atau  ditangan   orang lain yang berkenaan  dengan tanah kebun  sengketa   tidak mempuyai  berharga.
  4. Menghukum Tergugat  untuk  mengosongkan  pohon kelapa dan pohon jabon  yang ada,Diatas  tanah kebun objek sengketa  dengan biaya ditanggung  oleh tergugat  sendiri.
  5. menghukum Tergugat untuk membayar  uang paksa ( dwang soon ) sebesar  Rp.1.000.000.- ( satu juta  rupiah )  untuk  setiap  hari nya  kepada  Penggugat  apabila lalai  menjalankan Dalam  perkara ini,sejak  putusan berkuatan hukum tetap ;                
  6. Menyatakan  sah  dan berharga  sita jaminan  sementara ( Conservatoir  Beslag ) atas objek  ;Sengketa  tersebut diatas ;
  7. menyatakan  Putusan  dalam perkara ini,dapat dijalankan  terlebih dahulu  ( Uitvoerbaar Bij;Voorraad ) meskipun  ditempuh upaya hukum Verzet,banding,kasasi dan  peninjauan Kembali
  8. Menghukum  Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  yang timbul  dalam  perkara ini Atau,apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri,Janto berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak