INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
390/Pid.B/2018/PN Jth | AIDHIL SUTI RAHMI, SH | MUHAMMAD FADIL BIN SAIFUDDIN SULAIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 390/Pid.B/2018/PN Jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4839/N.1.27/Epp.2/10/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
---Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADIL BIN SAIFUDDIN SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Ruko Kelontong Sumber Baru milik saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI di Gp. Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |