Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2018/PN Jth AIDHIL SUTI RAHMI, SH MUHAMMAD FADIL BIN SAIFUDDIN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 390/Pid.B/2018/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-4839/N.1.27/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AIDHIL SUTI RAHMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADIL BIN SAIFUDDIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADIL BIN SAIFUDDIN SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Ruko Kelontong Sumber Baru milik saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI di Gp. Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus  2018 sekira pukul 11.00 wib di Ruko Kelontong Sumber Baru milik saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI di Gp. Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar,  saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI baru keluar dari kamar mandi. Kemudian datang terdakwa dan langsung mendorong saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI masuk ke kamar mandi dan menutup kembali pintu kamar mandi. Kemudian saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI mengatakan kepada terdakwa, “fadhil biar saya keluar dulu” namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI dan langsung menutup mulut saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI dengan tangan kanannya. Kemudian saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI melakukan perlawanan dengan menggigit tangan terdakwa yang menutupi mulut saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI, kemudian tangan terdakwa langsung merenggang, kemudian saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI teriak, kemudian mulut saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI ditutup kembali oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, Kemudian tangan kiri terdakwa langsung memegang bagian belakang kepala saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI dan mengarahkan kepala saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI ke wc. Setelah itu terdakwa langsung memutar kepala saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI dengan keadaan mulut saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI masih dalam keadaan tertutup. Kemudian datang Saksi M HUSEIN MAHMUD Bin (Alm) MAHMUD, kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar mandi dan M HUSEIN MAHMUD Bin (Alm) MAHMUD langsung membantu saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI untuk bangun.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi NUR AZIZAH BINTI M. SUFI mengalami rasa nyeri di pipi sebelah kiri.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat  (1) KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya