Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-001/JTH/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : SYAHRIZAL BIN USMAN. D
Tempat Lahir : Lagang
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 13 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Tgk. Dan Desa Lagang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMA (tamat)
B. PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 September 2024 s/d tanggal 25 September 2024
- Perpanjangan dari Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 November 2024
- - Perpanjangan Ketua PN Jantho I : Rutan, sejak tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 04 Desember 2024
- Perpanjangan Ketua PN Jantho II : Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 03 03 Januari 2025
- JPU : Rutan Jantho, sejak tanggal 03 Januari 2025 s/d tanggal
22 Januari 2025
- DAKWAAN
PERTAMA :
------- Bahwa Ia Terdakwa SYAHRIZAL BIN USMAN. D pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Gampong Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) menggunakan Handphone android merek Xiaomi milik Terdakwa, Terdakwa mengatakan “MIK PAKET SABU MILIK SAYA KAPAN SAYA AMBIL” kemudian Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) menjawab “TUNGGU NANTI SAYA KABARI”. Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) dan menanyakan “MIK GIMANA JAM BARAPA BISA SAYA AMBIL PAKET SABU NYA” kemudian Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) menjawab “ABIS ISYA SEKIRA PUKUL 20.00 WIB”. Selanjutnya setelah magrib Terdakwa pergi ke warung kopi di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kab. Aceh Besar, kemudian Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “”DIMANA ZAL, INI SUDAH BISA PERGI UNTUK MENGAMBIL PAKET SABU DI PERUMAHAN KAMPUNG KANDANG DI DESA KANDANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR”. Kemudian Terdakwa pergi ke alamat tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Scoopy dengan Nomor Polisi BL 6173 LBW milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di alamat yang Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) berikan, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) dan mengatakan “MIK INI SAYA SUDAH SAMPAI” kemudian Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) menjawab “AMBIL SAJA PAKET SABU SUDAH SAYA LETAKKAN DI PINGGIR JALAN DI DALAM PLASTIK WARNA PINK” kemudian Terdakwa mengambil plastik di pinggir jalan tersebut dan menghubungi Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) dan mengatakan “MIK SUDAH SAYA AMBIL PAKETNYA” lalu Sdr. Mizan Alias Mik (DPO) menjawab “OKE ZAL ITU PUNYA MU 2 (DUA) PAKET, SISANYA 4 (EMPAT) PAKET KAMU KASIH BUAT ORANG, KAMU PULANG DULU NANTI SAMPAI DI RUMAH SAYA HUBUNGI LAGI”. Selanjutnya Terdakwa mengambil plastik warna pink yang berisikan narkotika jenis sabu dan meletakkannya di dalam box depan sebelah kanan sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa sedang menuju ke rumahnya, sebelum Terdakwa sampai ke rumah, tepatnya di pinggir jalan Gampong Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Petugas Kepolisian yang berpakaian preman memberhentikan dan menggeledah Terdakwa. kemudian Petugas Kepolisian menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang terletak di dalam box sebelah kanan sepeda motor merek Scoopy milik Terdakwa. selanjutnya pihak petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Untit sepeda motor merek Scoopy warna merah Nomor Polisi BL 6173 LBW dan 1 (satu) buah Handphone android merek Xiaomi. Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan dan membawa Terdakwa serta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli sabu untuk Terdakwa jual kembali. Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu diantaranya 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu milik Sdr. Mizan alis Mik (DPO) untuk Terdakwa berikan kepada temannya. Bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan hal tersebut akan dibayarkan apabila sabu tersebut sudah terjual.
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dan membeli sabu dari Sdr. Mizan alias Mik (DPO) yang merupakan warga Kecamatan Darul Imarah.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. SYAHRIZAL BIN USMAN D oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6345/NNF/2024, tanggal 05 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram An. SYAHRIZAL BIN USMAN D tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia Cabang Jantho Nomor : 23/BAP/IX/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditanda tangani oleh HASBULLAH Kepala Kantor Pos Kota Jantho menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah 36,29 (tiga puluh enam koma dua puluh sembilan) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak berwenang.
------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------- -------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Ia Terdakwa SYAHRIZAL BIN USMAN. D pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Gampong Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat melebihi lima gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal sekira Pukul 22.00 wib saat terdakwa SYAHRIZAL BIN USMAN D sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Dusun Tgk. Dan Desa Lagang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merek Scoopy warna merah Nomor Polisi BL 6173 LBW. Sebelum Terdakwa sampai ke rumah, tepatnya di pinggir jalan Gampong Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar terdakwa diberhentikan oleh saksi Heriadi dan saksi Alfiandi (Tim opsnal res narkoba Polres Aceh Besar) yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan informasi tersebut serta melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan selanjutnya saksi Heriadi dan saksi Alfiandi beserta tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terakwa.
- Pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saksi Heriadi dan Alfiandi menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang terletak di dalam box sebelah kanan sepeda motor merek Scoopy milik Terdakwa. Pada saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya didapat dari sdr. Sdr. Mizan Alias Mik (DPO).
- Kemudian saksi Heriadi dan saksi Alfiandi mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Scoopy warna merah Nomor Polisi BL 6173 LBW dan 1 (satu) buah Handphone android merek Xiaomi. Selanjutnya saksi Heriadi dan saksi Alfiandi beserta Tim mengamankan dan membawa Terdakwa serta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. SYAHRIZAL BIN USMAN D oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6345/NNF/2024, tanggal 05 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram An. SYAHRIZAL BIN USMAN D tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia Cabang Jantho Nomor : 23/BAP/IX/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditanda tangani oleh HASBULLAH Kepala Kantor Pos Kota Jantho menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah 36,29 (tiga puluh enam koma dua puluh sembilan) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
Kota Jantho, 03 Januari 2025
Penuntut Umum,
WIRA FADILLAH, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19930524 20181 1 005
|