Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Jth Nur Meutia Binti Alm. M. Jafar A. Kadir Abdullah Alias Tgk. Lah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Meutia Binti Alm. M. Jafar A. Kadir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Biman Munthe SH MHNur Meutia Binti Alm. M. Jafar A. Kadir
Tergugat
NoNama
1Abdullah Alias Tgk. Lah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat. SH dan Abdussalam Abdul Jalil,S.HiAbdullah Alias Tgk. Lah
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rini Syafitri, S.HBadan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang kami utarakan diatas maka kami dengan hormat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho untuk dapat kiranya menunjuk Majelis Hakim yang menangani perkara ini guna memanggil pihak-pihak dalam satu persidangan tertentu dalam suatu waktu, dan selanjutnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat kiranya memberikan putusan yang amarnya :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ,-
  2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH) ,-
  3. Memerintahkan tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan objek aquo kepada penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun,-
  4. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik No. 44 Tertanggal 10 Agustus 1989 kepada penggugat ,-
  5. Memerintahkan turut tergugat untuk tidak melakukan balik nama sertifikat hak milik No. 44 Tertanggal 10 Agustus 1989 ke nama tergugat atau pihak lain tanpa adanya persetujuan dari penggugat ,-
  6. Menyatakan objek aquo adalah milik penggugat ,-
  7. Memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 2.760.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ,-
  8. Menetapkan denda atau dwangson sebesar Rp. 5.000.000,00 jika tergugat lalai melaksanakan kewajibannya ,-
  9. Meletakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Jeumpet, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh. Dengan ukuran sebagai berikut :

 

  • Luas : ± 953 M2
  • Panjang : ± 31,3 M
  • Lebar : ± 30,2 M

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Zaini Taib yang sekarang sudah dibangun ruko
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lorong PT. Aci
  • Sebelah Timur berbatasan dengan irigasi dan Jl. Pru. Korpri
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M. Hasan Ibrahim
  1. Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah surat gugatan ini kami ajukan untuk dapat dikabulkan dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami meminta putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak