Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Jth | Rahmad | Nurlita Binti Alm Mawardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/12/XII/RES.1.6/2022/Polsek | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan tersebut maka Penyidik Pembantu berkesimpulan :
1. Bahwa Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI telah cukup Bukti di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana tersebut terjadi pada Hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira Pukul 16,30 Wib di Jembatan Lamlhom tepatnya di gampong lamlhom kec lhoknga kab aceh besar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI, sebagai orang yang melakukan perbuatan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban Sdr MUHAMMAD ALIF ORITZA sehingga korban Mengalami luka lecet di dalam gigi bagian samping kanan .-------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
4. Terhadap Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI, berdasarkan Fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 352 KUHPidana. -----------------------------------------------
5. Untuk mempetanggung jawaban perbuatannya Tersangka Sdri NURLITA Binti Alm MAWARDI, Layak untuk di sidangkan ke Pengadilan Negeri Aceh besar.------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |