Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2021/PN Jth Siti Hawa Ibrahim Bin Kaoy Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2021/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Hawa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibrahim Bin Kaoy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas , sudah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara ini berkenan memutuskn sebagai berikut :

1. Menyatakan peelawanan Pelawan adalah tepat beralasan;-

2.  Menyatakan sebidang tanah yang terletak di desa Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang seluas 1-079 M2 sesuai setifikat hak Milik 00157 Tahun 2017 tanggal 28-11-2017 atas nama RITA DIANA merupakan tanah milik pelawan yang berasal dari suamipelawan (Rasyid) yang diperoleh semasa perkawinan dengan pelawan;-

3. Menyatakan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jantho No. 4/Pdt.Eks/2021/PN-Jth tanggal 18 Oktober 2021 atas Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1855/Pdt/2020 tanggal 6 Agustus 2020 adalah tidak sah , cacat hukum oleh karena itu tidak mengikat;

4. Menyatakan menunda atau menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya yang teletak di Desa Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar seluas 1079 m2 sesuai sertifikat hak milik No. 00157tahun 2017 tanggal 28-11-2017 tercatat atas nama RITA DIANA sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Memerintahkan mengangkat kembali sita Eksekusitanggal 18 Oktober 2021 dengan penetapan No. 4/Pdt.Eks/2021/PN- JTH Jo. Putusan Mahkamah Agung No 1855 K/Pdt/2020 tanggal 6 Agustus 2020 sepanjang bidang tanah yang tercantum adalam amar putusan di atas;

6. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini; ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono);-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak