Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. ASEP SULAIMAN ACEH BIN NARJRAL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-837/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SULAIMAN ACEH BIN NARJRAL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 17/JTH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :  

Nama Lengkap

:

ASEP SULAIMAN ACEH BIN NARJRAL ANWAR

Tempat  Lahir

:

Pasar Sorkam

Umur / Tgl. Lahir 

:

22 Tahun / 23 Juli 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

-

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 31-01-2024 s/d 01-02-2024

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01-02-2024 s/d 20-02-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21-02-2024 s/d 31-03-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28-03-2024 s/d 16-04-2024

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ASEP SULAIMAN ACEH BIN NARJRAL ANWAR pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Bang Kari yang beralamat di Jalan T. Nyak Arief Gampong Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa sedang bekerja di Rumah Makan Bang Kari yang beralamat di Jalan T. Nyak Arief Gampong Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, lalu Terdakwa berfikir untuk mengambil beberapa barang yang ada di Rumah Makan Bang Kari tersebut dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang untuk pulang kampung. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Oppo F11 warna hitam milik saksi korban Arya Ulfa yang tergeletak di tangga lantai satu rumah makan tersebut, lalu Terdakwa mengambil dan menyimpan handphone tersebut di dalam kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa naik ke lantai dua dan masuk ke dalam kamar saksi korban Arya Ulfa dan melihat tas laptop yang tergeletak di atas TV, lalu Terdakwa membuka tas laptop dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek Toshiba ukuran 14 inc warna hitam milik saksi korban Arya Ulfa, lalu Terdakwa keluar dari kamar. Didepan kamar Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas ransel merek hyper rider warna hitam, lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) unit laptop merek Toshiba ukuran 14 inc warna hitam ke dalam tas ransel warna hitam tersebut, lalu Terdakwa turun ke lantai satu dan memasukkan pakaian Terdakwa ke dalam tas ransel tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang milik saksi korban Arya Ulfa dan pergi meninggalkan Rumah Makan Bang Kari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Arya Ulfa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo F11 warna hitam, 1 (satu) unit laptop merek Toshiba ukuran 14 inc warna hitam, dan 1 (satu) buah tas ransel merek hyper rider warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Arya Ulfa mengalami kerugian materiil + sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).        

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho,   28  Maret 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                       

Pihak Dipublikasikan Ya