Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Jth Azizah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Azizah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 1991 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama TGK. ALI karena Sakit di Rumahnya dan dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Jurong Peujeura;
  3. Menetapkan bahwa di Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 1998 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama AISYAH karena Sakit di  Rumahnya dan dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Jurong Peujeura;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar  untuk  mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama TGK. ALI dan AISYAH sebagaimana tersebut di atas; dan
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Demikian permohonan ini diajukan untuk dapat dikabulkan dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak