Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2024/PN Jth | Agus Jumadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
l. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut : 2. Menetapkan bahwa di Gampong Sukaramai Kota Banda Aceh pada tanggal 30-07-1997telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Sardi BBA karena sakit di kebumikan di Kuburan Stui Kota Banda Aceh 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Banda Aceh untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Sardi BBA tersebut 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |