Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2020/PN Jth IRIANI Kejaksaan Negeri Jantho cq Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2020/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Jantho cq Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan keberatan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan selaku Pemegang Hak Kepemilikan Barang yang sah secara hukum  terhadap  barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam No Pol Bl.3019 AAE, atau :

Satu Unit Sepeda Motor, BL – 3019 AAE, Merk Honda, Type F1CO2N28LO AT, Jenis Sepeda Motor, Model SOLO, Tahun Pembuatan 2018, Isi Silinder 110 CC, Nomor Rangka MH1JM3123JKO38851, Nomor Mesin JM31E2037144, Warna Hitam, Bahan Bakar Premium, Warna TNKB HITAM, Tahun Registrasi 05031849/AC/2019, Nomor BPKB P – 00366088, Kode Lokasi 100 – II, No Urut Pendaftaran 5034987/14, adalah sah menurut hukum milik Pelawan selaku Pemegang Hak Kepemilikan Barang;

  1. Menyatakan untuk mengeluarkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam No Pol Bl.3019 AAE yang dirampas untuk negara dari amar Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor :130/ Pid.Sus/ 2020/PN-JTH Tanggal 06 Agustus 2020 atas nama Terdakwa Jaka Asmara Bin Wagirin;
  2. Menghukum dan Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam No Pol Bl.3019 AAE dalam keadaan baik kepada Pelawan adalah secara sah menurut  hukum;
  3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak