Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH ANGGI RIYAN BIN MUKMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-419/L.1.27.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI RIYAN BIN MUKMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-21/JTH/ 02 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 

Nama lengkap                                 :  ANGGI RIYAN BIN MUKMIN

Tempat lahir                                    :  BANDA ACEH

Umur/Tgl.lahir                                  :  29 TAHUN / 14 Januari 1994

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Ds. Gampong Garut, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar.

Agama                                            :  Kristen

Pekerjaan                                        :  PELAJAR/MAHASISWA

Pendidikan                                      :  SMA (TAMAT)

Ktp                                                 : -

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Penyidik                                               :  Tanggal 25 Oktober 2023 s/d 13 November 2023;

Perpanjangan Penahanan oleh PU          :  Tanggal 14 November 2023 s/d 23 Desember 2023;   

Perpanjangan PN I                                :  Tanggal 24 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024.

Perpanjangan PN II                               :   Tanggal 23 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024 

Penahanan JPU                                   :   Tanggal 05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

-----Bahwa ia terdakwa ANGGI RIYAN BIN MUKMIN bersama-sama dengan saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Gapura Desa Nusa Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib terdakwa ANGGI RIYAN BIN MUKMIN dihubungi oleh saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI dan mengajak untuk menjemput keluar 2 (dua) orang perempuan untuk jalan-jalan bersama dan terdakwa pun menyetujuinya. Setelah terdakwa menjemput saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI di pinggir jalan daerah Ujung Pancu Kota Banda Aceh maka saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI mengajak terdakwa menuju Desa Nusa Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar menggunakan 1 (satu) unit mobil penumpang Merk Suzuki dengan nomor polisi BL 1315 LL dan sesampainya di tempat tersebut, saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI keluar dari mobil lalu pergi dan terdakwa sendiri disuruh menunggu di dalam mobil, setelah sdr MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI kembali ke mobil terdakwa melihat saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI membawa bungkusan di dalam kertas dan terdakwa menanyakan ”bungkusan apa itu wak” lalu saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI mengatakan ”ini untuk bang Tomi”. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI jalan ke arah Kampung Laksana Kota Banda Aceh untuk menjemput saksi ZIKRA HAYATI dan saksi RINA ZAHARA. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI, saksi ZIKRA HAYATI dan saksi RINA ZAHARA melanjutkan perjalanan ke arah Lhoong, lalu dalam perjalanan saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di pintu mobil sebelah kiri supir tersebut agar diberikan kepada saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI dan terdakwa pun mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kiri terdakwa dan langsung diserahkan kepada saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI.
  • ?Lalu, dalam perjalanan menuju ke arah lhoong untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Tomi Arisyah Putra tepatnya di Depan Polsek Lepung dikagetkan dengan adanya Razia Kepolisian dan saat itu mobil yang digunakan oleh terdakwa diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan pada saat tersebut terdakwa turun dari mobil dan saat tersebut saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI membuang kotak rokok merk Malrboro yang berisikan narkotika jenis sabu ke tanah namun sempat dilihat oleh saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. (keduanya merupakan anggota polres aceh besar). Kemudian, saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. memeriksa isi kotak rokok tersebut dan didapati isinya adalah 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang diakui milik saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI dan saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. (keduanya merupakan anggota polres aceh besar) juga menemukan kaca pirex yang berisikan sabu didalam mobil yang merupakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa, saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI, saksi ZIKRA HAYATI dan saksi RINA ZAHARA beserta barang bukti tersebut diamankan oleh saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E.          
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Nomor : 31/BAP/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah, NIP POS 985421940 selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho, diketahui 14 (empat belas) paket kecil plastik bening yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil yaitu memiliki berat bruto 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, NO. LAB : 7544/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 terhadap barang bukti :
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram, setelah diperiksa sisanya seberat 8,62 (delapan koma enam puluh dua) gram telah dikembalikan kepada petugas Sat Res Narkoba Aceh Besar,
  • 2 (dua) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih setelah diperiksa telah dikembalikan kepada petugas Sat Res Narkoba Aceh Besar.

kesimpulan kedua barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah secara hukum dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

                                                                       

Kedua :

            -----Bahwa ia terdakwa ANGGI RIYAN BIN MUKMIN bersama-sama dengan saksi MAHYUDA PERMANA BIN (ALM) KASMIRIN SANJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di depan Polsek Lepung, Kec. Lepung, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. (keduanya merupakan anggota polres aceh besar) sedang melakukan Razia Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Mantab Brata (OMB), lalu melintas 1 (satu) unit mobil penumpang Merk Suzuki dengan BL 1315 LL dan diberhentikan mobil tersebut. Kemudian saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. melihat ada 4 (empat) orang di dalam mobil tersebut yaitu Terdakwa, saksi MAHYUDA PERMANA, saksi ZIKRAL HAYATI dan saksi RINA ZAHARA lalu saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. meminta Terdakwa, saksi MAHYUDA PERMANA, saksi ZIKRAL HAYATI dan saksi RINA ZAHARA untuk turun dari mobil, lalu dilakukan penggeledehan / pemeriksaam di dalam mobil, pada saat tersebut ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu di dalam bagasi depan sebelah kiri mobil tersebut dimana barang tersebut diakui milik dari terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat keluar dari mobil tersebut saksi MAHYUDA PERMANA sempat membuang sebuah kotak rokok merk marlboro, lalu petugas memeriksa sebuah kotak rokok tersebut dan didapati berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 14 (Empat Belas ) paket. Kemudian, saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. melakukan interogasi terhadap saksi MAHYUDA PERMANA dan saksi MAHYUDA PERMANA mengakui bahwa 14 (Empat Belas ) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Sdr. ADUN (DPO/PANGGILAN).              
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Nomor : 31/BAP/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah, NIP POS 985421940 selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho, diketahui 14 (empat belas) paket kecil plastik bening yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil yaitu memiliki berat bruto 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, NO. LAB : 7544/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 terhadap barang bukti :
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram, setelah diperiksa sisanya seberat 8,62 (delapan koma enam puluh dua) gram telah dikembalikan kepada petugas Sat Res Narkoba Aceh Besar,
  • 2 (dua) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih setelah diperiksa telah dikembalikan kepada petugas Sat Res Narkoba Aceh Besar.

kesimpulan kedua barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah secara hukum dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga :

            -----Bahwa ia terdakwa ANGGI RIYAN BIN MUKMIN pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Garot, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi zulkarnaini dan saksi muri ifanda, S.E. (keduanya merupakan anggota polres aceh besar) di depan Polsek Lepung, Kec. Lepung, Kab. Aceh Besar ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu di dalam bagasi depan sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BL 1315 LL dan terdakwa mengakui bahwasanya 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa. Terdakwa mempergunakan barang bukti tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB untuk menghisap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Garot, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar.
  • Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa terlebih dahulu merakit alat hisap (bong) dari sebuah botol aqua sedang dan tutupnya terdakwa bolongkan sebanyak 2 (dua) lubang. Kemudian, terdakwa memasukkan pipet hisap dan pipet buang lalu terdakwa memasukkan kaca pirex ke dalam pipet tersebut dan terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex tersebut lalu terdakwa membakar kaca pirex tersebut dan terdakwa pun menghisap narkotika jenis sabu tersebut melalui pipet hisap. Setelah terdakwa selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengambil kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabut tersebut dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BL 1315 LL yaitu tepatnya di dalam jok depan mobil.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, NO. LAB : 7544/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 terhadap barang bukti 2 (dua) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih setelah diperiksa telah dikembalikan kepada petugas Sat Res Narkoba Aceh Besar dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine, Nomor : R/936/XI YAN.2.4/2023/RS.BHY tanggal 21 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiki Nurviana selaku KASUBBIDYANMEDDOKPOL pada RS Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa didapat unsur SABU (METAMFETAMINE) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terkandung dalam urine barang bukti milik  An. Anggi Riyan BIN Mukmin.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah secara hukum dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

                                                                                                

Kota Jantho, 05 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199612152019021002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya