Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Jth Hartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang Pemohon uraikan di atas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini dalam persidangan khusus untuk itu, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

 

  1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
  1. Menetapkan dan menyatakan memberikan izin kepada Pemohon selaku wali / ibu kandung dari 3(tiga) orang anak yang belum dewasa bernama :
  • Farhan Al Ghozali, umur ± 19 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki (anak-anak);
  • Fathur Alfiandi, umur ± 14 tahun, jenis kelamin Laki-laki (anak-anak);
  • Muhammad Al Farid, umur ± 9 tahun, jenis kelamin Laki-laki (anak-anak);

guna mewakili untuk menjual dua bidang tanah berserta bangunan pertokoan diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik NIB. 10.10.000038041.4/Kelurahan Gunung Sari Kec. Citeureup Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama Hartini (Pemohon), Farhan Al Ghozali, Fathur Alfiandi, Muhammad Al Farid;

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak