Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH SYAFRUDDIN BIN ALM MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 006/L.1.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRUDDIN BIN ALM MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

              

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-066/JTH/12/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

SYAFRUDDIN Bin (Alm) MUSTAFA

Tempat Lahir

:

Lamtutui

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 01 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lamtutui Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan     

:

SMP (tamat)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

tanggal 26 September 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024

  • Perpanjangan PU

:

17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024

  • Penahanan Ketua PN I

:

26 November 2024 s/d 25 Desember 2024

  • JPU

:

11 Desember 2024 s./d 30 Desember 2024

  • Perpanjangan Penahanan Hakim   ( T-6)

:

31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

C.   DAKWAAN:

KESATU

-----Bahwa ia terdakwa SYAFRUDDIN Bin (Alm) MUSTAFA pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di EAS Doorsmeer dan Bengkel yang terletak di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tidak pidana mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Korban Syawaluddin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

-----Bahwa Terdakwa adalah seorang mekanik yang bekerja di Bengkel EAS dan Korban adalah seorang karyawan EAS Doorsmeer yang bekerja di bagian cuci mobil. Bengkel dan Doorsmeer tersebut berada di dalam satu perkarangan, Bengkel berada di bagian belakang sedangkan Doorsmeer berada di bagian depan. Pada tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di samping bangku lalu Korban meletakkan uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke dalam bagasi sepeda motor kemudian Korban tidur di atas bangku tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar dan melihat Korban tidur di atas bangku tepat nya diluar kamar miliknya dan sepeda motornya di parkir tepatnya di samping Korban tidur tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri Korban dengan maksud untuk memastikan Korban benar–benar tertidur. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng bergagang warna hijau yang berada di rak kunci kemudian Terdakwa membakar ujung obeng tersebut hingga panas lalu Terdakwa mengarahkan ujung obeng yang sudah panas tersebut ke arah bawah jok sepeda motor Korban sambil menekan agar rusak (bolong) sehingga memudahkan Terdakwa untuk membuka bagasi sepeda motor Korban dengan cara mencongkel hingga bagasi sepeda motor Korban terbuka. Selanjutnya Terdakwa mengambil tas yang ada di dalam bagasi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang milik Korban yang berada di dalam tas tersebut sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah Terdakwa mengambil uang, Terdakwa meletakkan kembali tas tersebut ke dalam bagasi sepeda motor milik Korban dan menutup kembali bagasi sepeda motor milik Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari EAS Doorsmeer dan Bengkel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi menuju ke daerah Kota Banda Aceh. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa terdakwa mengambil uang milik korban tanpa seizin dari korban dan korban juga tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil uang miliknya tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebanyak ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Kota Jantho, 11 Desember  2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

NiP. 19980324 202203 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya