Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H.M.H ARIPIN Bin ALIASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-875/L.1.27.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN Bin ALIASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM- 29/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARIPIN Bin ALIASA

Tempat lahir

:

Pertik Gayo Lues

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 01 Juli 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn Berawang Pungkih  Ds. Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

KTP

:

1113050107800097

 

  1. PENAHANAN  :

Rutan:

    • Penyidik                                      : sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023;
    • Perpanjangan oleh PU                  : sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN I              : sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN II            : sejak tanggal  11 Maret 2024 s/d 09 April 2024;
    • JPU                                             : sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

  1. DAKWAAN

Primair

--------- Bahwa ia terdakwa ARIPIN Bin ALIASA baik secara  bersama-sama dengan sdr. Afrizal Bin M. Jamil Lampoh, sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di perkebunan enang-enang  yang ada di desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues atau pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jantho berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar minggu ke- 2 di bulan November 2023 sekira pukul 16.00 wib, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH (dalam berkas terpisah)  menghubungi terdakwa via handphone, dimana sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa bisa mencarikan Narkotika jenis ganja untuk dikirim dan dijual ke Pulau Jawa karena ada yang mau membeli dan menampung di Pulau Jawa. Kemudian terdakwa mengatakan nanti kalau sudah ada terdakwa akan memberitahukan kepada sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH;
  • Selanjutnya selang beberapa hari kemudian, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama panggilan JAKA ( masuk daftar pencarian orang) di warung tempat terdakwa berjualan, lalu terdakwa menanyakan kepada Sdr. JAKA apakah ada memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ganja, kemudian Sdr. JAKA mengatakan bahwa Sdr. JAKA ada menyimpan Narkotika jenis ganja sebanyak 80 ( delapan puluh ) Kilogram, harga perkilonya adalah  Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), lalu terdakwa mengatakan akan menerima narkotika jenis ganja sebanyak 80 (delapan puluh) kilogram tersebut;
  • Tidak lama kemudian terdakwa segera menghubungi sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis ganja  sudah ada sejumlah 80 ( delapan puluh ) Kilogram dengan harga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per Kilogramnya. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH bagaimana pembayaran dan kapan Narkotika tersebut diambil.
  • Bahwa dari percakapan tersebut, terjadi kesepakatan bahwa Narkotika jenis ganja akan dijemput oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan untuk harga Narkotika akan dibayar kepada terdakwa setelah Narkotika tersebut diterima di Pulau Jawa, dengan pembagian dari jumlah total Narkotika jenis ganja tersebut dibagi dua, dimana 40 ( empat puluh ) Kilogram untuk terdakwa dan 40 (empat puluh) kilogram lainnya untuk sdr. Afrizal Bin M. Jamil Paloh, . Selanjutnya harga yang dibayar oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH kepada terdakwa adalah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) per Kilogramnya. Dengan demikian harga Narkotika tersebut yang akan dibayar kepada terdakwa adalah Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ), Sedangkan biaya yang keluar dari awal pengambilan / penjemputan Narkotika hingga nantinya dilakukan pengiriman ke Pulau Jawa menjadi tanggungan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Bahwa Keesokan harinya sdr.  JAKA ( nama panggilan ) datang ke rumah terdakwa dan ketika itu terjadi percakapan antara terdakwa dan Sdr. JAKA tentang masalah pengambilan Narkotika jenis Ganja dan terdakwa mengatakan kalau Narkotika jenis ganja tersebut akan dijemput oleh saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, lalu terdakwa meminta agar Sdr. JAKA segera menyiapkan Narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa saat itu Sdr. JAKA menanyakan bagaimana pembayaran ganja miliknya, dan terdakwa menjelaskan bahwa harga Narkotika jenis ganja tersebut akan terdakwa  bayar pada saat Narkotika jenis ganja sudah ada dengan harga Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar beberapa hari kemudian dan  Sdr. JAKA mengiyakan;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menghubungi terdakwa dan mengatakan akan berangkat untuk menjemput /mengambil Narkotika malam ini, kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. JAKA dan memberitahukan bahwa orang yang akan menjemput narkotika jenis ganja akan berangkat malam itu;
  • Pada sore harinya sekira pukul 17.30 wib sdr. JAKA menelpon terdakwa dan mengatakan kalau Sdr. JAKA sudah menunggu di jalan perkebunan Enang – enang diatas bukit kecil / semak – semak yang berjarak sekitar 300 ( tiga ratus ) meter di Desa Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues, saat itu Sdr. JAKA meminta terdakwa datang  ke tempat tersebut karena Narkotika jenis ganja sudah diletakkan di tempat tersebut.
  • Sesampai ditempat tersebut terdakwa melihat sudah ada Sdr. JAKA seorang diri, lalu ada 2 ( dua ) buah karung besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, kemudian setelah memastikan bahwa benar isi karung tersebut adalah Narkotika jenis Ganja, lalu Sdr. JAKA menutup kembali kedua karung tersebut dengan menggunakan terpal warna hitam.
  • Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) kepada Sdr. JAKA, dan setelah menerima uang dari terdakwa, Sdr. JAKA langsung  pergi, sedangkan terdakwa  kembali ke rumah.
  • Malam harinya sekira pukul 21.00 wib, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau akan berangkat sebentar lagi. Ketika itu terdakwa mengatakan kalau nanti setelah sampai di Gayo Lues agar kembali menelpon terdakwa untuk diarahkan langsung ke Lokasi pengambilan Narkotika jenis ganja.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH kembali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH sudah sampai di Gayo Lues, selanjutnya terdakwa mengarahkan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk menuju ke tempat pengambilan Narkotika jenis ganja  yaitu di jalan perkebunan Enang – enang diatas bukit kecil / semak – semak di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues.kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut, tidak berapa lama kemudian  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dengan menggunakan Mobil Toyota Inova Diesel warna Hitam tiba di Lokasi pengambilan Narkotikajenis ganja,  selanjutnya turun 2 ( dua ) orang laki – laki dari dalam mobil tersebut yang merupakan teman dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Bahwa saat itu terdakwa berada di atas bukit lalu terdakwa menjatuhkan 2 ( dua ) karung berisi Narkotika jenis ganja ke dekat Mobil. kemudian 2 ( dua ) orang teman sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yaitu t Sulaiman mengambil dan  memasukkan karung berisi Narkotika jenis ganja tersebut kedalam mobil dari pintu bagian belakang.
  • Bahwa setelah kedua karung tersebut masuk ke mobil lalu terdakwa turun menjumpai  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan setelah  bertemu lalu terdakwa dan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH mengobrol sebentar kemudian Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH bersama kedua temannya langsung berangkat kembali menuju Banda Aceh melalui Kabupaten Aceh Timur.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dimana Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH mengatakan kalau Narkotika jenis ganja sudah dikirim via J&T Cargo.
  •      Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi terdakwa, diketahui sdr.AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa selain Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, ada orang lain yang terlibat yaitu Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN (dalam Berkas Terpisah) dan  Sdr. SHALIHIN Bin M. ALI (dalam Berkas Terpisah), selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi sdr CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari terdakwa ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke-4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi 10 warna  Carbon Grey;
  • Adapun peran terdakwa adalah sebagai orang yang menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. JAKA sebanyak 80 (delapan puluh) kilogram atau 60 (enam puluh) bal kemudian menjual atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan terdakwa juga telah membayar uang pembelian Narkotika ganja tersebut kepada Sdr. JAKA sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), terdakwa juga adalah  pemilik dari keseluruhan Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

Subsidiair

--------- Bahwa ia terdakwa ARIPIN Bin ALIASA baik secara  bersama-sama dengan sdr. Afrizal Bin M. Jamil Lampoh, sdr. Cut Anwar Bin Cut Sulaiman dan sdr. Shalihin Bin Muhammad Ali (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di perkebunan enang-enang  yang ada di desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues atau pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jantho berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar minggu ke- 2 di bulan November 2023 sekira pukul 16.00 wib, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH (dalam berkas terpisah)  menghubungi terdakwa melalui handphone, dimana sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa bisa mencarikan Narkotika jenis ganja untuk dikirim dan dijual ke Pulau Jawa karena ada yang mau membeli dan menampung di Pulau Jawa. Kemudian terdakwa mengatakan nanti kalau sudah ada terdakwa akan memberitahukan kepada sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH;
  • Selanjutnya selang beberapa hari kemudian, terdakwa menghubungi sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis ganja  sudah ada sejumlah 80 ( delapan puluh ) Kilogram.
  • Bahwa dari percakapan tersebut, terjadi kesepakatan bahwa Narkotika jenis ganja akan dijemput oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan untuk harga Narkotika akan dibayar kepada terdakwa setelah Narkotika tersebut diterima di Pulau Jawa, dengan pembagian dari jumlah total Narkotika jenis ganja tersebut dibagi dua, dimana 40 ( empat puluh ) Kilogram untuk terdakwa dan 40 (empat puluh) kilogram lainnya untuk sdr. Afrizal Bin M. Jamil Paloh, . Selanjutnya harga yang dibayar oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH kepada terdakwa adalah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) per Kilogramnya. Dengan demikian harga Narkotika tersebut yang akan dibayar kepada terdakwa adalah Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ), Sedangkan biaya yang keluar dari awal pengambilan / penjemputan Narkotika hingga nantinya dilakukan pengiriman ke Pulau Jawa menjadi tanggungan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menghubungi terdakwa dan mengatakan akan berangkat untuk menjemput /mengambil Narkotika malam itu;
  • Malam harinya sekira pukul 21.00 wib, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau akan berangkat sebentar lagi. Ketika itu terdakwa mengatakan kalau nanti setelah sampai di Gayo Lues agar kembali menelpon terdakwa untuk diarahkan langsung ke Lokasi pengambilan Narkotika jenis ganja.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH kembali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH sudah sampai di Gayo Lues, selanjutnya terdakwa mengarahkan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk menuju ke tempat pengambilan Narkotika jenis ganja  yaitu di jalan perkebunan Enang – enang diatas bukit kecil / semak – semak di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues.kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut, tidak berapa lama kemudian  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dengan menggunakan Mobil Toyota Inova Diesel warna Hitam tiba di Lokasi pengambilan Narkotika jenis ganja,  selanjutnya turun 2 ( dua ) orang laki – laki dari dalam mobil tersebut yang merupakan teman dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Bahwa saat itu terdakwa berada di atas bukit lalu terdakwa menjatuhkan 2 ( dua ) karung berisi Narkotika jenis ganja ke dekat Mobil. kemudian 2 ( dua ) orang teman sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH Shalihin Bin Muhamad Ali (dalam berkas terpisah) dan sdr. Cut Anwar Bin Cut Sulaiman (dalam berkas terpisah) mengambil dan  memasukkan karung berisi Narkotika jenis ganja tersebut kedalam mobil dari pintu bagian belakang.
  • Bahwa setelah kedua karung tersebut masuk ke mobil lalu terdakwa menjumpai  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan setelah  bertemu lalu terdakwa dan Sdr. Afrizal Bin M. Jamil Lampoh  mengobrol sebentar kemudian Sdr. Afrizal Bin M.Jamil Lampoh bersama kedua temannya langsung berangkat kembali menuju Banda Aceh melalui Kabupaten Aceh Timur.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dimana Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH mengatakan kalau Narkotika jenis ganja sudah dikirim via J&T Cargo.
  •      Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi terdakwa, diketahui sdr.AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa selain Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, ada orang lain yang terlibat yaitu Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN (dalam Berkas Terpisah) dan  Sdr. SHALIHIN Bin M. ALI (dalam Berkas Terpisah), selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi sdr CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari terdakwa ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi 10 warna  Carbon Grey;
  • Adapun peran terdakwa adalah sebagai orang yang menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. JAKA sebanyak 80 (delapan puluh) kilogram dan menjual serta menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan terdakwa juga telah membayar uang pembelian Narkotika ganja tersebut kepada Sdr. JAKA sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), terdakwa juga adalah  pemilik dari keseluruhan Narkotika jenis ganja tersebut, sedangkan  sdr. Afrizal Bin M. Jamil Lampoh adalah selaku orang yang menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. BABE (dpo), Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang memesan dan menerima Narkotika jenis ganja dari terdakwa ARIPIN Bin ALIASA, Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH juga yang mengajak sdr. Shalihin dan Cut Anwar, sebagai orang yang mengirim narkotika jenis ganja di “J&T Cargo” dengan tujuan kota Depok Jawa Barat.
  • Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1)   dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

 

Kota Jantho, 03 April 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, SH.

Jaksa Pratama NIP.1990224 201403 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya